Walikota Gorontalo Ajak Masyarakat Laporkan Jika Temukan Peredaran Miras

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengawasan terhadap minuman keras (miras) harus lebih dilakukan secara ketat lagi. Sebab, minuman beralkohol ini kerap menjadi pemicu permasalahan sosial, dan tak jarang menimbulkan tindak kriminalitas yang sangat meresahkan masyarakat.

Hal tersebut senantiasa ditegaskan Walikota Gorontalo, Marten Taha, dalam sejumlah kesempatan agar masyarakat dapat benar-benar ikut secara bersama mencegah akibat-akibat buruk yang ditimbulkan dari kebiasaan mengonsumsi miras.

Seperti diketahui, dari tinjaun medis, minuman beralkohol diyakini dapat menyebabkan seseorang penikmat miras mengalami gangguan mental. Di saat sedang dikonsumsi, tidak jarang memunculkan perubahan perilaku yang negatif, sehingga memicu melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan rasa aman di lingkungan masyarakat.

Olehnya itu, sangat tidak keliru apabila Walikota Marten Taha selaku Pemerintah Kota Gorontalo, hingga saat ini pun terus menegaskan agar masyarakat sedapat mungkin turut melakukan pengawasan secara ketat peredaran miras.

Pengawasan ketat tersebut, menurut Marten Taha, sejauh ini juga secara rutin dilakukan oleh Satpol-PP dengan melibatkan kerjasama dengan pihak TNI dan Polri.

Walikota mengemukakan, selama ini pula berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Gorontalo untuk membatasi peredaran minuman beralkohol. “Kami juga sudah merevisi Perda untuk memperketat beredarnya minuman beralkohol, dan menindak tegas para pelaku yang masih meminum alkohol di wilayah Kota Gorontalo,” tegas Marten seraya mengajak masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada pemerintah atau ke pihat kepolisian jika menemukan peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing. (k17/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,192 views

Next Post

Gagasan Cerdas Bagian Hukum, Walikota Marten Taha Launching “Klik Hot”

Kam Nov 9 , 2017
DM1.CO.ID, GORONTALO: Bagian Hukum Setda Kota Gorontalo meluncurkan sebuah terobosan cerdas yang inovatif berbasis informasi dan komunikasi yang ditunjang oleh teknologi. Yakni, sebuah laman website yang diberi nama (alamat) “klinikhukum.gorontalokota.go.id”.