Oleh: Syafril Sjofyan
AHOK terdakwa penista agama harus di-persona non gratakan dari setiap kegiatan politik dan pemerintahan.
Karena dia adalah sejenis kecoa beracun, menyebarkan racun perpecahan bangsa Indonesia, mengancam ke bineka tunggal ika, dan NKRI.
Sejak kecoa beracun tersebut muncul di dunia politik dan pemerintahan, Indonesia yang beragam suku dan agama yang selama ini selalu damai dalam NKRI, terkoyak dan tercabik.
Ke depan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus tegas terhadap kemunculan terpidana penista agama di media termasuk TV dan radio.
Karena kecoa dengan mulut beracunnya akan selalu berusaha menghina agama dan mengadubiru antar umat beragama, akan berakibat fatal terhadap NKRI, yang selama ini diperjuangkan oleh para pahlawan, tokoh bangsa, tokoh agama dan para negarawan.
Kecoa memang menjijikan membawa kotoran dan harus dihabisi apalagi berseliweran di meja makan. [***]
Penulis adalah pengamat kebijakan publik dan aktivis 77-78.