Penyerapan Anggaran Minim, Walikota Gorontalo Pertegas KPA dan PPTK

Bagikan dengan:
Wartawan: Alfisahri Pakaya-
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski telah memasuki triwulan kedua, namun kondisi penyerapan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo masih nampak minim.

Pada triwulan pertama 2017, penyerapan anggaran sebagai salah satu capaian kinerja tercatat baru 11,43 persen, dan fisik 12 persen.

Mengetahui kondisi capaian seperti itu, Walikota Gorontalo Marten Taha menilai, bahwa capaian itu belum melampaui target yang telah ditentukan.

“Karena terhambat beberapa faktor sehingga serapan anggaran minim. Di antaranya belanja pengadaan barang dan jasa yang belum sesuai jadwal,” katanya.

Walikota Marten Taha mengakui, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak menetapkan target kegiatannya, sehingga tidak terencana dengan baik.

Untuk mengatasi hal itu, Walikota Marten Taha pun mengingatkan kepada semua instansi, terutama ke penanggungjawab kegiatan agar lebih fokus pada capaian kinerja.

“Agar manfaat dan hasil yang akuntabel dari setiap kegiatan bisa terlaksana dengan baik. Hal itu juga bukan pada pengeluaran serta pemasukan, semuanya harus kerja keras,” tegas Marten.

Ia pun meminta kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar bisa peka terhadap permasalahan yang terjadi di masyarakat.

Baik itu menyangkut penyerapan anggaran, maupun persoalan daerah agar masalah di akar rumput tidak menjadi besar, yang tentu akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“KPA dan PPTK saya minta bisa memahami peraturan yang ada. Sehingga ke depan tidak menjadi penghambat bagi penyerapan anggaran. Saat ini sudah mau masuk triwulan dua, namun penyerapan anggaran belum memuaskan” tegas Walikota lagi.

(K17/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,341 views

Next Post

Sebut Ahok Tak Terbukti Menista Agama, Jaksa Agung Dinilai “Masuk Angin”

Sab Apr 22 , 2017
JAKSA Agung M. Prasetyo menegaskan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan tindak penistaan agama, hingga hanya dikenai Pasal 156 KUHP dan dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.