DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Pj Bupati Kolaka Timur (Koltim), Sulwan Aboenawas, membuka kegiatan pembinaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), di Hotel Zahra, Kota Kendari.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Pemkab Koltim) dengan Tim Nasional Penilai Kualitas Kinerja Pemerintah dalam melaksanakan Pembinaan SAKIP Lingkup Pemkab Koltim.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari, Jumat-Sabtu (10-11/12/2021) itu diikuti peserta yang terdiri dari pejabat dan staf teknis dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, RSUD, Bagian, Kecamatan dan Kelurahan lingkup Pemkab Koltim.
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Sulwan mengatakan, SAKIP merupakan satu sistem perwujudan pertanggungjawaban atas semua yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui kegiatan maupun kebijakannya dalam mengelola program/anggaran di setiap tahunnya.
Sulwan menerangkan, SAKIP dapat dikategorikan baik apabila terjadi keselarasan antara penafsiran/kinerja pimpinan dengan bawahannya yang diikuti dengan output kerja yang berorientasi pada hasil. Yang mana output atau hasil kinerja dimaksud adalah hasil yang betul-betul membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Dikatakannya, berdasarkan surat KemenPAN-RB tentang Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020, Kabupaten Kolaka Timur memperoleh nilai 50, 40 dengan predikat “CC”.
Hal ini, menurut Sulwan, mengartikan bahwa dari tahun ke tahun tingkat efisiensi, efektivitas dan sinkronisasi antara penganggaran atau perencanaan kegiatan dan hasil kinerja Kabupaten Kolaka Timur mengalami peningkatan.
Namun bersamaan dengan hasil evaluasi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan demi menaikkan skor atau predikat SAKIP Kabupaten Kolaka Timur. Di antaranya :
1. Meningkatkan kualitas perencanaan kinerja;
2. Meningkatkan kualitas pengukuran kinerja; dan
3. Memperbaiki kualitas pelaporan kinerja
“Oleh karena itu dengan dasar beberapa catatan KemenPAN-RB tersebut, Pemkab Koltim melalui Bagian Orgasniasi kembali mengadakan Pembinaan
SAKIP se-Kabupaten
Kolaka Timur, dengan harapan agar seluruh peserta khususnya Pimpinan OPD dapat memahami secara rinci sekaligus dapat melaporkan kinerjanya sesuai dengan target yang telah direncanakan. Hal ini juga kami harapkan sekaligus dapat mulai merencanakan Target Kinerja untuk Tahun Anggaran 2022,” kata Sulwan.
“Tak lupa pula kami segenap Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur secara khusus mengucapkan terima kasih kepada narasumber, yaitu Ibu Intan Nurcahya beserta rombongan, yang bersedia meluangkan waktu dan tenaganya di penghujung tahun ini demi memberikan pemahaman, dan mendampingi kita semua dalam meningkatkan kualitas penerapan SAKIP dan penyusunan pelaporan LAKIP di Kabupaten Kolaka Timur,” tambahnya.
Di akhir sambutan, Sulwan menitip harapan, dengan berkumpulnya seluruh utusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Koltim di Kendari saat ini, terlebih dengan adanya pembinaan khusus dari Intan Nurcahya selaku Tim Nasional Penilaian SAKIP PAN-RB dapat menjadi stimulus kepada seluruh peserta untuk bekerja lebih baik.
“Sehingga kita dapat mengaplikasikan sistem SAKIP, yang mana muaranya nanti yaitu demi menghasilkan kinerja pemerintah yang betul-betul membawa manfaat bagi daerah dan masyarakat Kolaka Timur,” tandas Sulwan.
Sementara itu, Irwan Kara selaku Ketua Panitia Pelaksana kegiatan menyampaikan, dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) memegang peranan yang sangat penting
dan strategis dalam meningkatkan kinerja organisasi.
Ia menegaskan, peran aparatur yang handal dan profesional dalam birokrasi pemerintah merupakan suatu tuntutan
yang harus dipenuhi dalam era kerja ini.
Irwan juga menjelaskan, SAKIP merupakan satu sistem kerja yang dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah yang diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri kegiatan administrasi dan keuangannya meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, RSUD, Bagian dan Kecamatan.
Sehingga berdasarkan sistem ini, kata Irwan, pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang dipimpinnya selama 1 (satu) Tahun Anggaran.
Irwan mengurai, SAKIP dapat dilihat melalui aksi yang tertuang dalam beberapa komponen atau tahapan, di antaranya:
1. Perencanaan Kinerja;
2. Pengukuran Kinerja;
3. Pelaporan Kinerja;
4. Evaluasi Kinerja; dan
5. Capaian Kinerja.
Irwan menerangkan, SAKIP yang baik dapat dicapai jika semua tahapan-tahapan ini dapat disusun serta dilaksankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab oleh semua jajaran, baik dari tingkat pimpinan sampai para staf bawahannya.
Salah satu contoh komitmen yang dimaksud, menurut Irwan, adalah menyampaikan semua dokumen kinerja secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu
paling lambat 31 Maret di setiap tahunnya.
“Hal ini menjadi sangat sensitif karena adanya jika terdapat satu dokumen yang penyampaiannya melewati
batas waktu yang ditentukan, maka akan mempengaruhi nilai dari kualitas SAKIP kita. Selanjutnya dokumen-dokumen SAKIP yang telah disusun dari seluruh OPD tersebut kemudian dihimpun oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kolaka Timur untuk disusun kembali menjadi satu laporan utuh, yaitu Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerinntah (LAKIP) skala kabupaten yang selanjutnya direview dan dinilai oleh KemenPAN-RB,” ujar Irwan, Kabag Organisasi Setda Koltim.
Dalam memberi penilaian dan mereview kinerja, lanjut Irwan, KemenPAN-RB sebelumnya telah membentuk sebuah tim yang mempunyai tugas khusus di antaranya memberi pendampingan, pembinaan serta memberi rekomendasi penilaian atas LAKIP dari 17 kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.
“Dan Alhamdulillah narasumber kita saat ini kembali diamanahkan oleh KemenPAN-RB sebagai Koordinator Pembinaan SAKIP wilayah Sulawesi Tenggara. Sebelum melakukan penyusunan Laporan Kinerja atau LAKIP, perlu menjadi pemahaman bersama, bahwasanya LAKIP yang berkualitas dapat disusun jika perjanjian kinerja sebagai
dasar pelaporan itu berkualitas. Dan perjanjian kinerja yang berkualitas dapat disusun jika indikator-indikator
pengukuran kinerja dapat terukur, tepat fungsi dan sasaran,” jelas Irwan.
Dan sampai saat ini, tambah Irwan, nilai LAKIP Pemkab Koltim bertengger di predikat CC dengan capaian 53, 68 point dan menjadi kemungkinan tetap
bertahan di predikat yang sama,” ungkapnya.
Menurut Irwan, dengan umur/usia Kabupaten Kolaka Timur yang baru saja lepas dari status DOB, tentu saja ini merupakan capaian yang baik. “Namun jika kita melihat/dibandingkan dengan capaian-capaian daerah lain dapat dikatakan Pemkab Koltim berada di posisi menengah ke bawah,” ungkap Irwan.
Melihat kondisi ini, kata Irwan, Bagian Organisasi sebagai penyusun LAKIP senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi melalui Intan Nur Cahya yang notabene masuk dalam Tim Nasional Penilai Kualitas Kinerja Pemerintah berdasarkan Surat Keputusan KemenPAN-RB, melakukan identifikasi atas apa-apa saja yang perlu dipenuhi agar nilai/predikat LAKIP Pemkab Koltim dapat meningkat.
“Dan ditemukan bahwa yang menjadi dasar masalah LAKIP kita adalah belum terukurnya Indikator Kinerja Utama (IKU) yang berakibat pada perjanjian kinerja yang kurang berkualitas,” beber Irwan.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Peraturan MenPAN-RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
“Adapun yang menjadi tujuan kegiatan ini, yaitu tercapainya presepsi yang sama terkait SAKIP. Para peserta juga sekiranya dapat menyusun dan menentukan IKU yang terukur, sehingga dapat meningkatkan predikat nilai perencanaan kinerja, pelaksanaan kinerja, pengawasan dan pelaporan Kinerja Pemkab Kolrtim,” ucap Irwan. (rul/dm1)