Terkait Isu PHP-Kada Kabgor 2020, Ini Penjelasan Resmi Kuasa Hukum RADG

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Gorontalo (Kabgor) pada 9 Desember 2020 yang lalu, sejumlah isu tiba-tiba banyak bertebaran di dunia maya (media sosial) maupun di  dunia nyata.

Salah satu isu yang masif dihembuskan itu adalah menyebutkan, bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah mengeluarkan keputusan. Yakni, menolak pengaduan yang diajukan Robin Bilondatu serta permohonan atau gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Rustam Akili  – Dicky Gobel (RADG).

Robin Bilondatu adalah pihak pengadu yang mengajukan aduan ke DKPP mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabgor sebagai penyelenggara Pemilu.

Sementara Paslon RADG adalah pihak yang mengajukan permohonan atau gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2020, dengan termohon KPU Kabgor.

Pengaduan dan permohonan atau gugatan dari kedua pihak (Robin Bilondatu dan Paslon RADG) itulah yang diinformasikan atau diisukan, bahwa masing-masing telah ditolak oleh DKPP dan MK.

Menanggapi isu tersebut, Susanto Kadir, SH, CPL selaku kuasa hukum Robin Bilondatu dan Paslon RADG pun memberi penjelasan dalam bentuk press-release (siaran Pers) yang dikirim ke meja Redaksi DM1, pada Sabtu (26/12/2020).

“Informasi atau isu yang menyatakan putusan DKPP dan/atau MK menolak pengaduan/permohonan/gugatan dari klien kami adalah tidak benar, dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan,” tulis Susanto Kadir dalam siaran Pers-nya.

Ia menyebutkan, putusan DKPP terkait perkara yang diajukan oleh pengadu Robin Bilondatu, sampai hari ini (26/12/2020) masih menunggu pemberitahuan jadwal pembacaan putusan. “Dan saya hingga hari ini juga belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari DKPP mengenai hal itu,” ungkap Susanto.

Dan mengenai perkara PHP-Kada yang diajukan oleh Paslon RADG, menurut Susanto, hingga saat ini masih sedang berjalan tahapannya. “Perlu kami sampaikan bahwa kami selaku Kuasa Hukum, baru saja melengkapi serta memperbaiki permohonan pemohon. Dan setelah itu, kami akan melalui tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon,” tulis Susanto.

Lebih jauh Susanto menjelaskan, sebagaimana Ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi  atau PMK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota, pada Pasal 3 Ayat (1) terdapat 14 Tahapan yang diatur, dan saat ini baru memasuki tahapan kedua atau ketiga sebagaimana maksud PMK.

Selaku kuasa hukum, Susanto saat ini pun mengaku tetap konsisten dan masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk sidang. “Dan kami meyakini, bahwa kebenaran dan keadilan akan kita raih di sidang MK nanti,” tegas Susanto.

Olehnya itu, Susanto mengajak kepada para pendukung dan juga simpatisan Paslon RADG agar tetap semangat dan tenang. “Jangan terpancing dengan informasi atau isu murahan yang kebenarannya tak dapat dipertanggungjawabkan,” tandas Susanto.

“Informasi mengenai perkembangan penanganan Perkara PHP Bupati Gorontalo Tahun 2020 yang diajukan oleh Paslon RADG, secara resmi akan kami beritahukan jika diperlukan,” pungkas sosok Direktur Lembaga Bantuan Hukum Limboto itu. (rls/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

37,291 views

Next Post

Lucky Paudi Optimis 2021 PDAM “Naik Kelas” dan Tingkatkan Kapasitas

Sen Des 28 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo bersama para Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Gorontalo, Pada medio Oktober 2020 yang lalu, mulai mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait status “kenaikan kelas” PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo.