Tak Puas dengan Putusan Banding, Darwis Moridu Ajukan Kasasi ke MA

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Setelah dijatuhi vonis 6 bulan kurungan badan (penjara) oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, pada Jumat (13/10/2020), terdakwa Darwis Moridu melalui pengacaranya pun mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo, pada Senin (30/11/2020).

Namun harapan Darwis Moridu untuk mendapatkan putusan bebas dalam perkara penganiayaan pada tahapan banding tersebut, pupus dan patah di Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Pihak Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam mengadili putusan banding tersebut, pada Selasa (12/1/2021), tetap menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang menjatuhi 6 bulan pidana (penjara) kepada terdakwa Darwis Moridu.

Setelah PN dan PT Gorontalo sama-sama menjatuhi hukuman pidana terhadap dirinya, Bupati Boalemo non-aktif itu tetap melakukan “perlawanan” untuk mengejar putusan bebas dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Langkah menempuh jalur kasasi di tingkat MA tersebut dibenarkan oleh juru bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Gorontalo, Irwanto, SH.

“Pada Selasa 19 Januari 2021, Penasehat Hukum terdakwa Darwis Moridu sudah mengajukan upaya hukum kasasi ke PN Gorontalo,” ungkap Irwanto saat dihubungi melalui percakapan WhatsApp (WA), Selasa (2/2/2021). (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

14,596 views

Next Post

Isu Dua Periode Dinilai Spekulasi, Pengacara RADG: Eksepsi Nelson di MK Lemah

Kam Feb 4 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sengketa Pilkada Kabupaten Gorontalo antara Pemohon Rustam Akili – Dicky Gobel (RADG) dengan Termohon Nelson Pomalingo – Hendra Hemeto, sampai saat ini masih beradu di meja sidang majelis Mahkamah Konstitusi (MK).