DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tabir ataupun akar perkara hukum yang menyeret Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Andi Sahabuddin, selaku tersangka dalam kasus pengancaman terhadap seorang warganya sendiri bernama Jamaluddin, terlihat jelas di mata warga setempat.
Sejumlah tokoh masyarakat di Desa Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) ini, mengaku telah melihat pangkal (sumber utama) ataupun penyebab yang memicu Andi Sahabuddin menjadi emosi, sehingga terpaksa melakukan pengancaman terhadap Jamaluddin dengan menggunakan sebilah parang terhunus menyerupai pedang samurai (katana).
Setelah menyimak pemberitaan DM1 terkait Kades “Samurai“ yang ditanyangkan pada Rabu (30/12/2020), seorang tokoh masyarakat Kecamatan Poli-polia bernama Amiruddin pun angkat suara.
Amiruddin mengungkapkan, ia dari awal hingga kemarin sebetulnya tak ingin ikut campur dengan persoalan hukum antara Andi Sahabuddin Vs (Versus) Jamaluddin.
Namun ketika mengetahui kronologis awal terjadinya perkara pengancaman itu melalui pemberitaan media DM1 tersebut, maka mau tidak mau Amiruddin pun mengaku harus ikut campur.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, bahwa sejauh ini tidak ada persoalan sedikitpun antara Andi Sahabuddin dengan Jamaluddin, selain patut diduga karena akibat dari celoteh atau pemberian informasi provokatif dari Sapingi (Sekdes Polemaju Jaya) terkait Jamaluddin.
Dari pemberitaan itulah, Amiruddin yang merupakan mantan Kades Polemaju Jaya ini mengaku memahami duduk perkaranya, bahwa persoalan sesungguhnya hanya antara Jamaluddin Vs Sapingi, bukan dengan Andi Sahabuddin.
Emosi Andi Sahabuddin bisa terbakar dan terpaksa harus mengancam Jamaluddin hingga diduga nyaris terjadi pertumpahan darah, itu lantaran Sapingi berceloteh atau menyampaikan perselisihan “pribadinya” dengan Jamaluddin kepada Andi Sahabuddin.
Dari kronologis itu, Amiruddin sebagai tokoh masyarakat pun mengaku melihat secara terang-benderang penyebab utama yang memicu Kades Polemaju Jaya melakukan pengancaman, adalah karena adanya celoteh atau informasi keliru yang mengada-ada dan bersifat provokatif.
“Jadi saya menarik kesimpulan, bahwa Sekdes-lah yang memberikan hasutan kepada kepala desa (Andi Sahabuddin) sampai ada terjadi pengancaman tersebut,” tegas Amiruddin kepada Wartawan DM1 Biro Koltim, pada Kamis malam (31/12/2020).
Menurut Amiruddin, jika di saat awal-awal merasa mendapat perlakuan tidak baik secara pribadi, maka seharusnya Sapingi segera melaporkan Jamaluddin ke polisi, bukan malah berceloteh dan menyampaikan informasi yang tidak-tidak kepada kepala desa.
Amiruddin kembali memperjelas, seandainya Sapingi langsung melaporkan ke polisi bahwa dirinya diancam dan dicemarkan nama baiknya oleh Jamaluddin, maka hari ini Andi Sahabuddin tidak akan terjerumus dalam kasus hukum.
Amiruddin pun sangat menyayangkan sikap provokatif dari Sapingi yang membuat Andi Sahabuddin harus menjalani proses hukum dengan ancaman 10 tahun penjara.
Amiruddin menyesalkan Sapingi yang baru mengadukan Jamaluddin di saat Andi Sahabuddin telah sepekan menjadi tersangka dan dijebloskan dalam tahanan Polsek Ladongi, yang bisa diduga bahwa aduan Sapingi terhadap Jamaluddin itu boleh jadi agar bisa terjadi “barter” kasus.
Sebagai sumber utama masalah, Amiruddin pun meminta pihak kepolisian untuk segera menangkap atau mengamankan Sapingi, karena diduga sangat jelas sebagai provokator atas masalah yang terjadi antara Sahabuddin Vs Jamaluddin.
“Dia (Sapingi) harus diamankan, jangan dibiarkan berkeliaran begitu, karena dia sumber dari permasalahan ini,” tandas Amiruddin. (rul/dm1)
Sel Jan 5 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Bupati Boalemo non-aktif, Darwis Moridu, pada Jumat (13/11/2020) selaku terdakwa, telah dijatuhi vonis hukuman kurungan badan (penjara) selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo.