Meski Belum Ditahan, Darwis Moridu Dipastikan Secepatnya Resmi Berstatus Terdakwa

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Sejumlah unjuk-rasa yang dilakukan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (PresBEM) dari berbagai Perguruan Tinggi se-Provinsi Gorontalo, selama beberapa pekan terakhir, tidaklah sia-sia.

Bahkan, desakan para mahasiswa serta kalangan aktivis LSM yang kembali menggelar aksi demo, pada Selasa (1/9/2020), ditanggapi positif oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum) di daerah ini. Yakni, terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Darwis Moridu (Bupati Boalemo).

Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) itu, akhirnya diserahkan oleh Polda Gorontalo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pada Selasa (1/9/2020).

Mengingat telah adanya SK dari Ketua Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo untuk melakukan persidangan atas kasus penganiayaan dengan terdakwa Darwis Moridu itu, maka urusan untuk kesiapan persidangan pun dialihkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo, termasuk penahanan tersangka.

Namun pada momen pelimpahan berkas perkara dan barang bukti beserta tersangka, pada Selasa (1/9/2020), di Kejari Kota Gorontalo, tersangka Darwis Moridu yang sempat hadir dalam penyerahan tersebut, tampak mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya.

Dan tampaknya, pihak Kejari memang “batal” melakukan penahanan terhadap sosok yang pernah membuat heboh dengan lontaran pernyataan yang memandang orang Gorontalo “ujung kuku” itu.

Suwanda selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Gorontalo mengemukakan alasan “batalnya” dilakukan penahanan terhadap diri Darwis Moridu.

“Pertama, ada permohonan, ada penjaminnya. Dia juga seorang bupati kan juga tenaganya diperlukan masyarakat Boalemo,” ungkap Suwanda.

Namun alasan yang dikemukakan oleh Kajari Suwanda, sempat ditanggapi oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis LSM sesaat usai berunjuk-rasa. “Alasan bahwa dia seorang bupati yang tenaganya diperlukan, sepertinya itu alasan kurang tepat. Karena kan ada wakil bupati yang bisa mewakili jika terjadi ‘kekosongan’ bupati,” ujar seorang mahasiswa yang diiyakan oleh beberapa aktivis lainnya.

Terlepas dari itu, dan meski tersangka Darwis Moridu belum ditahan, namun pihak Kejari Kota Gorontalo memastikan minggu ini prosesnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo. “(Untuk sidang) Secepatnya! Pokoknya minggu ini kita limpah(kan),” lontar Suwanda seraya memastikan perkara Darwis Moridu tetap berjalan terus.

Suwanda juga mengaku tidak mempermasalahkan adanya gelombang unjuk-rasa yang dilakukan oleh para PresBEM dan aktivis LSM. “Tidak apa-apa, mereka itu demo tidak apa-apa. (Demo) itukan salah satu bentuk dari penyeimbang kita jugalah,” jelas Suwanda.

Sementara itu, sejumlah pendemo mengaku bersyukur atas keseriusan pihak APH dalam menangani kasus Darwis Moridu hingga mencapai proses P21 dan tahap dua itu.

“Alhamdulillah, proses kasus Darwis Moridu akhirnya memasuki tahap dua. Dan selanjutnya menuju registrasi perkara di Pengadilan Negeri,” ujar seorang orator dari kalangan mahasiswa, Fian Hamzah.

Apresiasi yang tak terhingga juga disampaikan PresBEM UNG, Aldi Ibura, kepada Penyidik Polda dan JPU Kejati Gorontalo yang telah bekerja maksimal. “Permohonan maaf kami apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Bagi kami orang biasa, tegaknya hukum adalah hal yang tak bisa ditawar-tawar lagi,” tegas Aldi Ibura.

Sementara itu seorang orator dari kalangan aktivis, Paris Djafar mengatakan, meski belum melakukan penahanan, namun pihak Kejari berupaya memastikan minggu depan status Darwis Moridu resmi menjadi terdakwa. “Artinya, Darwis Moridu minggu depan akan segera duduk sebagai terdakwa di hadapan majelis hakim,” ungkap Paris seraya turut menyatakan terima kasih kepada pihak Polda dan Kejaksaan di daerah ini. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,266 views

Next Post

Aktivis Ini Tegaskan, Darwis Moridu Harus Diberhentikan Sementara Jika Resmi Jadi Terdakwa

Sel Sep 1 , 2020
DM1.CO.ID, GORONTALO: Setelah dinyatakan lengkap (P-21), kasus dugaan penganiayaan oleh tersangka Darwis Moridu (Bupati Boalemo), kini memasuki tahap dua.