Dugaan Suap, KPK Tetapkan Walikota Madiun Jadi Tersangka

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Walikota Madiun, Bambang Irianto, Senin (17/10/2016) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun.

Kapasitas Bambang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai Walikota Madiun periode 2009-2014. Pada Pilwako 2014, Bambang kembali terpilih untuk periode 2014-2019.

“KPK telah menemukan barang bukti atau bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012,” ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam konferensi Pers di Gedung KPK, di Jakarta, Senin (17/10/2016).

Terkait hal tersebut, menurut Laode M. Syarief, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto) selaku Walikota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka.

Dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun yang dilakukan secara multiyears itu, Bambang diduga melakukan penyimpangan terhadap nilai anggaran proyek tersebut sebesar Rp.76,523 Miliar serta menerima suap dan gratifikasi. Sebagai Walikota, Bambang ketika itu dipandang seharusnya mengurus dan mengawasi proyek tersebut.

Akibatnya, menurut KPK, Bambang kini terjerat Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Untuk keperluan pendalaman kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Madiun dan Jakarta. Tim menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, Rumah Dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto. Seluruh lokasi tersebut berada di Madiun.

Tidak hanya sampai di situ, tim penyidik juga menggeledah kantor PT. Cahaya Terang Satata yang diketahui adalah milik Bambang di Madiun, juga kantor PT. Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara.

“Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik,”ujarnya.

Meski demikian, Laode Syarief enggan mengurai dugaan uang suap atau gratifikasi yang diterima Bambang. Laode Syarief juga enggan menyebutkan pihak yang diduga memberikan suap atau gratifikasi kepada Bambang. “Hanya itu yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf,” pungkas Laode Syarief.

(bts/DM1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

2,017 views

Next Post

Sanksi Pencemaran Nama Baik Dalam UU-ITE Bakal Dikurangi

Sel Okt 18 , 2016
DM1.CO.ID, JAKARTA: TB Hasanuddin selaku Wakil Ketua Komisi I DPR-RI menegaskan, revisi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU-ITE) bakal dibahas pada pekan depan dalam sidang Paripurna. Namun sebelumnya, revisi UU ini akan dibicarakan pada tingkat I, Kamis (20/10/2016). Hal itu ditempuh untuk mendapatkan persetujuan antara DPR dengan pemerintah.