Kades Bulontala Timur Berlakukan Perdes Hewan Lepas Secara Tegas, Ini Sanksinya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Mengetahui banyaknya hewan ternak seperti sapi dan kambing yang masih leluasa berkeliaran, membuat Kepala Desa (Kades) Bulontala Timur, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, mengumpulkan warganya di aula kantor desa guna kembali memberi pemahaman, Selasa (4/2/2020).

Rianjte Hasan selaku Kades Bulontala Timur mengatakan, pihaknya telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Hewan Lepas, baik itu hewan ternak milik pribadi, maupun dari bantuan pemerintah daerah.

Kades Rianjte menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) dan dikuatkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) serta arahan langsung dari Bupati Bone Bolango, menjadikan Perdes tersebut tidak main-main dan harus segera dilaksanakan.

Riantje mengungkapkan, teknis pelaksanaan Perdes ini, di antaranya adalah bekerja sama dengan Satpol-PP Kabupaten Bone Bolango.

Meski begitu, manurut Kades Riantje, pihaknya dapat membentuk Satgas desa. Dan dari Satgas itu kemudian yang akan menangkap hewan yang berkeliaran tersebut, lalu mengantar langsung ke Satpol-PP Kabupaten Bone Bolango.

Selanjutnya, kata Kades Riantke, pemilik yang hewannya terjaring oleh Satgas akan langsung menebus denda hewan ternaknya ke Satpol-PP. Yakni, untuk kambing sebesar Rp.150 Ribu, dan untuk sapi sebesar Rp.300 Ribu.

“Saya pikir masyarakat cukup terasa beban apabila harus membayar denda tersebut, sehingganya mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas Kades Riantje.

Kades Riantje mengingatkan, bahwa substansi dari Perdes ini adalah mengajarkan masyarakat untuk senantiasa sadar agar hewan ternaknya jangan sampai dibiarkan berkeliaran secara leluasa, yang bisa membuat tanaman milik warga jadi rusak.

Termasuk, kata Kades Riantje, kotoran hewan ternak yang lepas tersebut tidak berserakan di mana-mana, sehingga mengganggu pengguna jalan.

Ketegasan yang diterapkan oleh Kades Rianjte melalui Perdes inipun disambut baik oleh para warga di Desa Bulontala Timur ini.

“Saya sebagai petani, sangat bersyukur dengan adanya pemberlakuan Perdes ini secara tegas,” ungkap Hariyanto Djailani (25), warga Desa Bulontala Timur.

Hariyanto mengeluhkan, bahwa sekalipun tanaman telah dipagari, namun herwan-hewan tetap saja bisa masuk. Sehingga, kata Hariyanto, banyak tanaman yang rusak akibat hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya.

Sementara itu, Asna Suleman, salah seorang pemilik hewan menuturkan, dengan adanya Perdes ini tentu menjadikannya harus lebih berhati-hati terhadap hewan peliharaannya.

“Jangan sampailah hewan saya kena ‘sanksi’ (denda) hanya karena kelalaian saya,” ujar Asna. (res/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,486 views

Next Post

Tiba di Gorontalo, Mentan SYL Canangkan Kostra Tani

Rab Feb 5 , 2020
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Tiba di Gorontalo, Menteri Pertanian (Mentan) Republik Indonesia, Syahrul Yasin Limpo (SYL), beserta rombongan disambut adat Mopotilolo di Bandara Djalaluddin Gorontalo, Rabu (5/2/2020).