PH Keluarga Almarhum Bripda Derustianto akan Somasi Kabid Humas Polda Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kematian Bripda Derustianto, pada Kamis (5/12/2019), memunculkan teka-teki dan tanda tanya yang cukup misterius. Sehingga tak sedikit kalangan pun menilai, kematian anggota Samapta Polda Gorantalo itu terjadi secara tidak wajar.

Menyikapi dugaan kematian yang diniai tak wajar tersebut, pada Rabu (18/12/2019), telah dilakukan autopsi oleh pihak Polda bersama Tim Disaster Victim Identification (DVI) yang terdiri dari dokter forensik Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta.

Proses autopsi itu sendiri dilakukan atas permintaan dan persetujuan orangtua almarhum Bripda Derustianto, yang kemudian dilangsungkan dengan lancar dan tertib di Pekuburan Umum Desa Reksonegoro, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

Pasca autopsi, pihak keluarga mengaku bertambah yakin, bahwa almarhum Bripda Derustianto memang diduga kuat telah mengalami perlakuan penganiayaan sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Islam, Kota Gorontalo.

Namun pihak Penasehat Hukum (PH) keluarga Almarhum Bripda Derustianto sangat menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono (di salah satu media online) yang menepis dan bahkan seolah “melarang” pihak-pihak untuk memuncul dugaan-dugaan penyebab kematian Bripda Derustianto.

“Oh tidak ada, itu kan menduga. Tidak boleh kita menduga-menduga,” demikian penggalan pernyataan Kabid Humas Polda, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, dilansir kronologi.id.

Pernyataan dan penilaian yang dilontarkan Wahyu Tri Cahyono itupun ditanggapi keras oleh para pengacara keluarga Almarhum Bripda Derustianto, dalam Konferensi Pers pada Ahad (22/12/2019), yang digelar di ruang Kolaborasi Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Limboto.

“Kami kuasa hukum sangat menyayangkan pernyataan Kabid Humas Polda yang menyatakan tidak ada itu dugaan tindak pidana penganiayaan,” lontar salah seorang pengacara keluarga korban, Mohammad Rivki Mohi, SH.

Rivki Mohi mengaku sangat bingung, bagaimana mungkin disebut tidak ada dugaan tindak pidana penganiayaan sedangkan telah terbit SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)?

“Dengan terbitnya SPDP tersebut, kami selaku kuasa hukum mengertinya, bahwa telah ada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana penganiayaan,” tegas Rivki.

Menurut Rivki, statemen Kabid Humas itu sangat merugikan pihak keluarga. “Karena secara tidak langsung terbentuk opini, bahwa keluarga korban ini hanya menyampaikan sesuatu (dugaan) yang tidak benar,” kata Rivki.

Terkait dengan statemen Kabid Humas Polda tersebut, Rivki menegaskan, bahwa LBH Limboto akan melayangkan somasi kepada AKBP. Wahyu Tri Cahyono. “Rencana somasinya besok (Senin, 23 Desember 2019) kita akan menyurati secara resmi dan permintaan pernyataan klarifikasi,” tandas Rivki.

Harusnya, menurut Rivki, pihak penyidik dapat segera mengambil tindakan, paling tidak mengamankan atau melakukan penahanan terhadap sosok yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berinisial AM, yang juga sebagai anggota polisi satu angkatan korban. “Sebab keluarga pasti sangat terluka dengan masih bebasnya terduga pelaku berkeliaran,” ujar Rivki.

Jika tidak dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku, maka menurut Rivki, itu terkesan bahwa penyidik tidak mampu bertindak secara serius, sehingga menggambarkan seolah-olah tidak terjadi masalah apa-apa.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Sugiarto Hadji Ali, SH, selaku ayah korban di hadapan para wartawan, mengaku sangat yakin terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak kandungnya, Almarhum Derustianto.

Sugiarto mengungkapkan, bahwa kemarin sudah dilakukan autopsi. “Ada hal-hal yang tak masuk akal, ada rusuk yang patah tiga. Dan itu bukan dari hasil jatuh, parunya berdarah. Itu yang menguatkan bahwa ada fakta-fakta (penganiayaan),” ungkap Sugiarto.

Para pengacara yang berasal dari LBH Limboto juga mengungkapkan hasil investigasi awal, pada Jumat (20/12/2019), di Barak nomor 3 Direktorat Samapta Polda Gorontalo menemukan sejumlah fakta pengakuan 8 rekan korban yang membenarkan bahwa memang menyaksikan penganiayaan terhadap korban atas perintah senior berinisial RT. (*/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

14,958 views

Next Post

Dinkes Prov. Gorontalo Mantapkan Germas Melalui Penyusunan Rencana Operasional Lintas Sektor

Ming Des 22 , 2019
Wartawati: Resti Djalil Cono || Edito: AMS DM1.CO.ID, GORONTALO: Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo hingga saat ini benar-benar giat dan terus menggenjot Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) secara maksimal. Sebab, gerakan ini bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat. Dan untuk mewujudkan […]