Anggaran 48 Miliar Untuk Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020

Bagikan dengan:

Wartawati/Editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, KABUPATEN GORONTALO: DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat pembahasan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, bertempat di ruang sidang DPRD, Selasa (1/9/2019).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase, terungkap bahwa anggaran yang akan diperlukan pada penyelenggaraan pesta demokrasi itu sebesar 48 Miliar lebih.

Jumlah tersebut adalah gabungan anggaran yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo.

Awalnya, KPU mengajukan 40 Miliar sementara Bawaslu mengusulkan 16,4 Miliar. Namun, usulan anggaran itu telah dirasionalisasi oleh kedua badan penyelenggara Pilkada tersebut setelah melakukan rapat koordinasi dengan TAPD Kabupaten Gorontalo.

Sehingga hasil akhir yang disepakati bersama Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD, usulan anggaran KPU berubah menjadi 34,2 Miliar, dan Bawaslu 13,6 Miliar.

Dihadapan anggota rapat, Ketua Banggar Dewan Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase menyampaikan, DPRD Kabupaten Gorontalo selanjutnya akan membahas usulan anggaran terseut bersama TAPD.

“InsyaAllah penetapan anggarannya sesuai harapan kita bersama dan berdampak pada suksesnya pelaksanaan Pemilukada nanti,” pungkas Syam.

Pantauan kru DM1, hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda)Kabupaten Gorontalo Hadijah U. Thayeb selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Tim Banggar Dewan Kabupaten Gorontalo, ketua dan komisioner KPU serta ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

4,417 views

Next Post

Anggota DPRD Boalemo Studi Komparatif ke DPRD Kota Bogor

Rab Okt 2 , 2019
Wartawan: Kisman Abubakar | Editor: AMS DM1.CO.ID, BOGOR: Karyawan Eka Putra Noho selaku ketua beserta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Boalemo periode 2019-2024, Selasa (1/10/2019), melaksanakan kunjungan studi komparatif ke DPRD Kota Bogor. Hal ini dilakukan terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) anggota DPRD.