Kesbangpol Prov. Gorontalo Hadiri Sosialisasi UU Ormas. Salah Satu Kesimpulannya: Ormas Bermasalah akan Ditindaki

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Direktorat Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), Kementerian Dalam Negeri RI, menggelar Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi undang-undang.

Sosialisasi yang dibuka oleh Direktur Ormas Ditjen Polpum Kemendagri, Drs. Luthfi, T.M.A, M.Si, itu dilangsungkan di Ball Room Hotel Santika, Pangkal Pinang, Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (28/3/2019).

Acara tersebut dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang-Pol) Provinsi Gorontalo, Imran Bali, diwakili Kabid Ketahanan Sosial Ekonomi, Indri Bagoe.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri. Di antaranya, Budi Prasetyo SH, MH (Staf Khusus Mendagri Bidang Pemerintahan), membawakan materi: “Arah Kebijakan Pemerintah dalam Pengawasan Ormas”.

Kol. Inf. Sidik (Deputi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam) membawakan materi berjudul: “Latar belakang dan Urgensi Lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2017”.

Drs. H. Tarmin, M.Si (Kaban Kesbangpol Provinsi Babel) menyajikan materi berjudul: “Peran Pemerintah Provinsi Babel dalam Pemberdayaan Ormas”.

Menurut Kaban Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo melalui Kabid Indri Bagoe, dari kegiatan sosialisasi tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Pertama, lahirnya UU No 16 Tahun 2017 memberikan penguatan terhadap penindakan berupa sanksi pidana pada Ormas yang melanggar pasal-pasal dalam UU tersebut.

Kedua, perlunya dibentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Karena hingga saat ini baru terdapat 7 provinsi dan 14 kabupaten/kota yang telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan Ormas.

Ketiga, dengan terbentuknya Tim Terpadu Pengawasan Ormas yang melibatkan pihak keamanan akan membantu Kesbangpol dalam melakukan pengambilan pengawasan dan penindakan terhadap Ormas yang bermasalah.

Keempat, Diperlukan pengawasan terhadap Ormas, mengingat maraknya Ormas yang sudah melakukan kewenangan aparat keamanan.

Kelima, undang-undang ini diharapkan dapat membantu mengatasi masalah Ormas di daerah.

Keenam, permasalahan terkait Ormas di daerah sebisa mungkin diselesaikan di daerah.

Ketujuh, dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan Pemilu tahun 2019, Ormas bisa diajak bekerjasama dalam pelaksanaan sosialisasi.

Dan yang kedelapan, sesuai amanat Menteri Dalam Negeri, bahwa perlu kerjasama dan kerja keras semua pihak dalam menyukseskan Pemilu 2019.

“Karena dari target nasional Partisipasi Politik 77,5 persen hasil survei pada Januari 2019 menunjukkan partisipasi politik hanya bisa mencapai 55 persen,” demikian kesimpulan yang disampaikan Kaban Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo, melalui Kabid Indri Bagoe, Jumat (29/3/2019). (ori-ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,021 views

Next Post

Ingin Petani Daerah Maju, Husin Mahmud Dukung Regulasi Perlindungan Petani

Sab Mar 30 , 2019
Wartawati: Resti Djalil Cono-Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, BONE BOLANGO: Konsisten memberikan dukungan pada pemerintah Kabupaten Bone Bolango (Bonebol) terkait pembangunan sektor pertanian, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bonebol, Husin Mahmud, terus mendorong pemerintah Kabupaten Bonebol untuk merealisasikan kebijakan pemerintah pusat dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional diadopsi ke daerah. Pasalnya, menurut […]