Caleg DPR RI Hana Hasanah Tersangka, Angga: Gakkumdu tak Bisa Perlihatkan Bukti

Bagikan dengan:

Wartawati/editor: Dewi Mutiara

DM1.CO.ID, GORONTALO: Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo telah menetapkan Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai tersangka, dan telah melakukan pemanggilan pertama pada Senin (18/3/2019).

Terkait hal itu, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini angkat bicara, menggelar konferensi Pers di kediamannya di Jalan Kalimantan, Senin (18/3/2019).

Hana Hasanah diwakili oleh Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP-PPP, Angga Brata Rosihan, SH dan Andi Syamsul Bahri, SH.

Dalam konferensi Pers tersebut, Angga Brata Rosihan menegaskan, kliennya tidak pernah menjanjikan atau memberikan sejumlah uang kepada masyarakat.

“Klien kami, Hana Hasanah Fadel Muhammad tidak pernah menjanjikan yang katanya dua juta untuk dibagikan kepada masyarakat yang hadir pada saat itu, seperti yang dituduhkan Gakkumdu,” tegas Angga.

Lebih lanjut, Ketua LBH DPP-PPP ini menyampaikan, sejatinya ibu Hana hanya memberikan info seputar program bantuan modal untuk masyarakat yang saat ini berjalan.

“Klien kami hanya menginformasikan program Permodalan Nasional Madani (PNM), yakni program KUR yang memang sudah ada dalam program pemerintah,” ungkap Angga.

Di sisi lain, menurut keterangan Angga, pihak Gakkumdu tidak bisa memperlihatkan bukti-bukti alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketika kami datang, kami mempertanyakan alasan penetapan status tersangka, namun dari Gakkumdu tidak memberikan alasan, hanya disampaikan ada rekaman-rekaman video, namun tidak diperlihatkan kepada kami,” ungkap Angga kecewa.

Sebelumnya diketahui, istri mantan Gubernur Gorontalo itu, diduga melakukan pelanggaran saat berkampanye di Kelurahan Bulotada’a, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo beberapa waktu lalu, yakni menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat di kelurahan tersebut.

Caleg DPR-RI Dapil Provinsi Gorontalo ini diduga melanggar  pasal 523 ayat 1 junto pasal 280 ayat 1 huruf J, UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Dalam konferensi Pers itu, Angga juga menyampaikan kekhawatiran ada permainan politik di balik kasus yang menimpa Hana Hasanah.

“Kami merasa ada nuansa-nuansa yang tidak baik, apalagi dalam masa kontestasi pencalegan, klien kami dipanggil untuk klarifikasi. Setelah itu tiba-tiba dilimpahkan ke Gakkumdu, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini menurut kami agak aneh, itu yang kami rasa tidak adil,” ungkap Angga.

Sementara itu, ditemui crew DM1 di kantornya di Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (18/3/2019), Kepala PNM Gorontalo Cabang Tilongkabila, Yuli Andriani mengatakan, seharusnya kasus ibu Hana tidak bisa dipermasalahkan.

“Ini pernah terjadi sebelumnya pada ibu Masra Caleg PPP juga, yang sempat alami kasus yang sama, yakni menyosialisasikan program PNM, sempat dipanggil Bawaslu Bone Bolango, dan kasus itu sudah diberhentikan,” ungkap Yuli.

Yuli juga menambahkan, pihak ibu Hana tidak ada kerjasama dengan pihak PNM.

“Setahu saya, saat ini tidak ada kerjasama dengan ibu Hana. PNM ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memang program pemerintah, jadi semua orang, siapapun itu, bisa menyosialisasikan program ini,” pungkas Yuli. (dmk/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

7,372 views

Next Post

Menuju Sukses Pemilu 2019, Ini Imbauan Gubernur Rusli Habibie

Kam Mar 21 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemilu 2019 adalah Pemilu yang dilakukan secara serentak. Yakni, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden/wakil presiden dilakukan sekaligus di hari yang sama, yaitu pada Rabu 17 April 2019.