Rizal Ramli Kaget Pengeluaran Besar, tapi Pengurangan Kemiskinan Paling Kecil di Era Jokowi

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Dalam acara Dialog Ekonomi Spesial 11 Tahun HUT TV-One, Rabu malam (13/2/2019), Ekonom senior Dr. Rizal Ramli mengaku kaget dengan uraian Darmawan Prasodjo (Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan) yang menggambarkan proyek-proyek pengeluaran (anggaran) yang sangat besar dilakukan Presiden Jokowi untuk menekan angka kemiskinan.

“Saya kaget tadi, waktu pak Darmo mengatakan, pemerintahan Pak Jokowi pengeluaran soal pengurangan kemiskinan paling besar selama ini. Tapi faktanya pengurangan kemiskinan zaman Jokowi pertahun paling kecil selama ini, hanya 480 ribu pertahun,” ujar Rizal Ramli

Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu pun membandingkan capaian presiden-presiden sebelumnya dalam upaya penurunan angka kemiskinan.

“Zaman Gus Dur setiap tahun dengan standar yang sama, yang miskin itu berkurang 5,05 juta,” ungkap Rizal Ramli seraya menunjukkan lembaran data grafik di tangannya.

Zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono, kata Rizal Ramli, yang miskin berkurang 570 ribu pertahun selama 10 tahun.

“Zaman Megawati 550 ribu, zaman Jokowi 480 ribu,” beber Rizal Ramli.

Ia menjelaskan, bahwa capaian tersebut memang di bawah satu digit, karena trend-nya memang sudah turun. “Tapi speed (kecepatan) untuk mengurangi kemiskinan paling lambat selama di zaman Jokowi. Padahal, tadi katanya biayanya paling besar,” ucap Rizal Ramli.

Mengenai mengapa hal itu terjadi, menurut Rizal Ramli, karena tidak ada sinkronisasi antara kebijakan makro-ekonomi dengan kebijakan sektoral.

“Petani disuruh kerja, kerja, kerja. (Namun) begitu sudah kerja, (pemerintah malah melakukan) impor gede-gedean, ugal-ugalan. Itu bikin miskin, bukan makin kaya,” lontar Rizal Ramli yang juga pernah sukses menjabat sebagai Kepala Bulog. (ams/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

8,041 views

Next Post

Dalam Dialog Interaktif, Ketua DPRD Boalemo Ajak Sukseskan Pemilu 2019

Jum Feb 15 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Fungsi DPRD itu ada tiga hal. Yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan. Kewenangan ini melekat pada DPRD, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.