DM1.CO.ID, BOGOR: Tim Alfa Force (TAF) Polresta Bogor Kota menangkap tangan 7 orang yang melakukan pungutan liar (pungli) di pasar. Dari tangan mereka diamankan uang Rp 2,2 juta.
Penangkapan dilakukan di Pasar Bogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (21/1/2017). Sebelumnya polisi memantau aktivitas pasar sekitar pukul 01.00 WIb hingga 04.00 WIB.
Ke-7 orang yang ditangkap berinisial MM (39), IN (37), MS (28), AEP (32), AG (30), DD (34), dan DU (42). “Tiga orang di antaranya mengaku sebagai anggota ormas,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pungli sudah lama dilakukan. Para pelaku meminta uang secara paksa kepada pedagang dengan alasan sebagai uang keamanan, uang kebersihan, hingga uang pengamanan.
“Padahal iuran untuk itu sudah dibayar secara resmi oleh pedagang ke pengelola pasar. Ini artinya para pelaku ini melakukan pungutan liar,” terang Condro.
Saat ini, 7 orang tersebut diamankan di Mapolresta Bogor Kota guna pemeriksaan. Polisi akan terus mendalami kasus tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait termasuk pengelola pasar.
(dtc/DM1)