Verifikasi Media dan UKW Ala Dewan Pers Musnahkan Roh Kemerdekaan Pers

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID: Akhir-akhir ini muncul gonjang-ganjing mengenai verifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi polemik berkepanjangan sehinga menyebabkan suasana di kalangan perusahaan media maupun para profesionalis jurnalis di Indonesia menjadi tidak kondusif.

Adapun berita di berbagai media, baik di tingkat lokal maupun nasional tiada hentinya menyuguhkan ulasan terkait perbedaan persepsi yang timbul karena tindakan dewan pers untuk melakukan verifikasi media dan UKW.

Ada beberapa pihak yang dalam hal ini adalah Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan, bahwa verifikasi media dan UKW seperti yang dilakukan oleh dewan pers atau pun organisasi perusahaan pers dinilai telah melanggar ketentuan UU pers nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya dalam UU pers Bab III pasal 4 yang menyebutkan bahwa, Kemerdekaan Pers Dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara.

Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa pada UU pers Bab III pasal 4 ayat 1 yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Artinya, pers atau perusahaan pers dalam kegiatannya harus merdeka dan bebas dalam dan dari bentuk intervensi apapun, terkecuali telah melanggar aturan seperti yang termaktub dalam UU pers itu sendiri.

Selain itu, jika dilihat dari perspektif UU pers terkait dengan verifikasi dan UKW yang dilakukan oleh dewan pers atau organisasi perusahaan pers, maka sudah sangat jelas tidak menyebutkan perihal tersebut sama sekali. Melainkan yang disebutkan dalam UU pers pada bab V pada pasal 15 adalah, bahwa tujuan dibentuknya dewan pers justru adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers, baik secara kualitas maupun kuantitas.

Namun yang perlu dicermati dengan seksama, ‘verifikasi’ bukanlah kata yang tepat untuk penggunaan kata-kata dalam media. Sebab, kata ‘verifikasi’ lebih tepat digunakan pada istilah data seseorang pelamar kerja disebuah perusahaan. Verifikasi data wajib dilakukan oleh sebuah perusahaan terhadap calon karyawannya, karena hal itu dapat berakibat langsung pada hasil yang didapat oleh perusahaan, apakah calon karyawan memiliki spesifikasi seperti yang dibutuhkan, sementara karyawan harus menerima upah besar dan hak-hak lain serta fasilitas, sedangkan hasil tidak sesuai, maka diperlukan verifikasi data terkait dirinya.

Hal tersebut tidaklah sama dengan media. Sesuai dengan UU pers, 40/99 Bab IV pasal 9 Ayat 1  bahwa setiap warga negara bebas dan berhak mendirikan perusahaan pers dengan ketentuan berbadan hukum sesuai dengan perundang-undangan pasal 9 Ayat 2 Dewan pers. Maka, tidaklah dibenarkan melakukan verifikasi seperti sebuah perusahaan yang menerima calon karyawan, melainkan hanya mendata perusahaan pers sesuai dengan UU pers No 40 tahun 1999 bab V pasal 15 Ayat 2 poin (f) yang menyebutkan dengan jelas bahwa dewan pers mendata perusahaan pers.

Mendata tidaklah sama dengan mem-verifikasi. Mendata perusahaan pers lebih dipahami sebagai menghitung jumlah perusahaan pers yang tentunya telah berbadan hukum sesuai dengan ketentuan yang telah di atur dalam UU pers Bab IV Pasal 9 Ayat 2. Menghitung jumlah perusahaan pers yang ada dan yang aktif menjalankan kegiatan jurnalistiknya lebih memungkinkan sesuai dengan UU pers 40/99 Bab V pasal 15 Ayat 1, ketimbang mem-verifikasi seperti yang sedang berkembang akhir-akhir ini.

Siapapun tahu bahwa munculnya UU 40 tahun 1999 adalah merupakan akhir dari sejarah kelam dan sangat pahitnya dunia pers selama puluhan tahun. Pembredelan, penyensoran, tekanan, pelarangan untuk cetak dan meliput bahkan ancaman yang berakhir pada maut pun telah mewarnai dunia pers kita pada rezim orde baru.

Tak dapat dipungkiri, sejarah merupakan fakta yang telah berbicara, bahwa UU pers 40 tahun 1999 adalah awal munculnya roh kemerdekaan pers, dan berkobarnya semangat reformasi, dan revolusi di negara ini. Untuk itu telah banyak insan pers yang telah berjuang hingga ketitik nadir dan bahkan rela melepas nyawa demi sebuah kebebasan berbicara dan mendapatkan informasi secara terhormat dan bertumpu pada prinsip-prisnsip kode etik yang semestinya.

Munculnya peraturan yang digaungkan oleh dewan pers  dan organisasi pers di bawahnya mengenai verifikasi media dan UKW tentunya menimbulkan gejolak yang bersifat destruktif dan menjalar kemana-mana.

Seperti halnya UKW yang juga menjadi momok menakutkan bagi sebagian besar wartawan di Indonesia ketika mendengar biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti UKW tidaklah sedikit, yakni berkisar mulai dari 2 juta, 4 juta, bahkan berdasarkan infomasi yang menyebutkan yang mencapai 7 juta rupiah.

Baik verifikasi media maupun UKW yang saat ini sedang digabungkan oleh dewan pers dan organisasi dibawahnya, telah dianggap sebagian besar insan pers Indonesia sebagai bentuk penekanan dan pembatasan secara halus terhadap roh UU pers 40/99 yang mengangkat tema besar tentang kemerdekaan pers. Demikian juga pihak pemerintah melalui diskominfo yang di duga begitu giat menciptakan berbagai aturan yang cenderung mempersulit media dalam melakukan kerjasama publikasi, seakan-akan berkolaborasi dengan pihak dewan pers dalam melakukan tekanan terhadap perkembangan  media saat ini.

Memang sungguh menjadi keniscayaan. Terkait dengan agenda verifikasi dan UKW yang dilakukan oleh dewan pers saat ini, lagi-lagi tersandung dengan soal biaya atau uang. Sepertinya uang memang menjadi segalanya di negeri ini.[vit/dm1]

Editor: Vita Pakai Foto : Istimewa

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,716 views

Next Post

Kotak Kosong, Pilpres 2019 dan Rizal Ramli

Sen Jul 9 , 2018
DM1.CO.ID, JAKARTA: KPU Kota Makassar pada rapat pleno hasil perhitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018, di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Jumat (6/7/2018), menetapkan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018.