Verifikasi Dukcapil Temukan 8 Pemilih “Siluman”, tapi Dianggap tak Pengaruhi Hasil Hitungan Suara Pilkades Pembeyoha

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Sebanyak 58 nama yang terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) yang diduga pemilih “siluman” (dari luar) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pembeyoha, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), akhirnya diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Selasa (17/1/2023).

Verifikasi disaksikan langsung oleh Plt Dukcapil Koltim, I Ketut Hartawan didampingi Darius selaku Kabid Data Dukcapil; dua Calon Kepala Desa (Cakades) Pembeyoha, masing-masing Firdaus dengan nomor urut 1 (incumbent), dan Johan Jafar dengan nomor urut 2; Ketua PPKD Pembeyoha, Samriah; Wakil Ketua BPD Pembeyoha, Alas, serta para saksi dari kedua Cakades.

Dari pantuan wartawan media ini menunjukkan, pihak-pihak yang diperbolehkan masuk menyaksikan verifikasi pada sistem aplikasi Dinas Dukcapil, hanya dibatasi bagi saksi dari masing-masing Cakades, Ketua PPKD, serta Wakil Ketua BPD.

Namun didapati hasil dari verifikasi tersebut mengungkapkan, terdapat 50 orang pemilih dianggap sah sebagai warga Desa Pembeyoha, sedangkan 8 orang di antaranya tidak berstatus sebagai warga luar Pembeyoha.

Sesuai yang disepakati pada Senin (16/1/2023), bahwa setelah verifikasi maka akan dilaksanakan musyawarah kembali (lanjutan), di Aula Kantor Polres Koltim pada hari ini, Selasa (17/1/2023).

Musyawarah tersebut dihadiri panitia Pilkades tingkat kabupaten, Kabag OPS Polres Koltim, Plt Kepala Dukcapil, PPKD Pembeyoha, masing-masing Cakades, saksi serta BPD Pembeyoha.

Dalam musyawarah itu pun mengerucut, bahwa kedelapan orang pemilih yang ada dalam DPT Pembeyoha, enam di antaranya tidak menyalurkan hak pilih, namun dua orang lainnya ikut menyalurkan hak pilihnya.

Walaupun ditemukan 8 nama pemilih dari luar Desa Pembeyoha, tetapi angka itu dianggap tidak mempengaruhi hasil perhitungan suara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pembeyoha sebelumnya. Sehingga Cakades bernomor urut 1 sekaligus incumbent, Firdaus, dianggap tetap sebagai pemenang dalam Pilkades tersebut mengalahkan Johan Jafar.

Dalam berita acara yang disepakati bersama, disebutkan bahwa hasil verifikasi yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Koltim dan dengan mempertimbangkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2016 tentang perubahan atas Perbup Koltim Nomor 27 tahun 2016 tentang pelaksanaan Perda Kabupaten Koltim nomor 14 tahun 2016 tentang pemilihan kepala desa pada pasal 54.

“Dua orang pemilih yang ada dalam DPT Pilkades Pembeyoha, yang telah pindah penduduk berdasarkan hasil verifikasi dari Dukcapil dan datang menyalurkan hak pilihnya terbukti tidak mempengaruhi hasil pemilihan, serta tidak membatalkan pemilihan yang telah dilaksanakan,” demikian bunyi berita acara musyawarah itu.

Untuk diketahui, hasil penghitungan suara Pilkades Pembeyoha memunculkan Firdaus (petahana) sebagai pemenang  mengalahkan Johan Jafar, dengan selisih 40 suara.

Adapun jumlah DPT yang tercatat di Pilkades Pembeyoha sebanyak 166 orang. Jumlah ini meningkat tajam dari DPT KPU Pilkada 2020 yang mencatat jumlah DPT di desa Pembeyoha hanya mencapai 108 pemilih. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

277 views

Next Post

PPKD Pembeyoha dan 8 Pemilih “Siluman” Bakal Dipolisikan, Ini Alasannya

Rab Jan 18 , 2023
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Cakades (Calon Kepala Desa) Pembeyoha, Johan Jafar, melalui tim pendampingnya bakal menempuh upaya hukum terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) serta 8 orang pemilih “siluman” yang namanya mendadak nongol dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.