DM1.CO.ID, GORONTALO: Mantan Presiden RI ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK), berkunjung ke Provinsi Gorontalo, pada Rabu pagi (28/4/2021) pukul 19.45 WITA. Ia tiba dengan pesawat pribadi di Bandara lama Djalaluddin, Gorontalo.
Sesaat setelah menerima JK secara singkat di ruang VIP, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie langsung terbang ke Jakarta. Sementara JK harus melanjutkan perjalanan ke Limboto untuk melantik Dewan Pengurus Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DPW DMI) Provinsi Gorontalo.
Dan usai melantik Nelson Pomalingo sebagai Ketua DPW DMI Provinsi Gorontalo, JK pun langsung buru-buru menemui Ketua PMI Provinsi Gorontalo Ishak Liputo, di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Gorontalo, di Jalan Brigjen Piola Isa, Kota Gorontalo.
JK selaku Ketua Umum DPP DMI berkunjung ke Gorontalo, memang hanya dalam rangka membuka Rakerja Wilayah (Rakerwil) dan melantik Pengurus DPW DMI Provinsi Gorontalo. Kendati begitu, JK yang juga sebagai Ketua Umum PMI Pusat tersebut, tampaknya tak bisa menolak permintaan Ishak Liputo yang meminta JK agar juga dapat berkunjung ke Markas PMI Provinsi Gorontalo.
Menurut Ishak Liputo, meski tentatif acara hanya 2 Jam di Gorontalo, namun JK mampu memperlihatkan kepedulian dan perhatiannya terhadap eksistensi PMI di Provinsi Gorontalo.
Dalam kunjungannya ke Markas PMI Provinsi Gorontalo, JK didampingi langsung oleh Sudirman Said selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Pusat.
“Beliau Pak JK, sempat mengecek pembangunan Gudang Logistik, dan ke UDD (Unit Donor Darah) PMI Kota Gorontalo untuk melihat secara langsung pelayanan donor darah. Beliau ingin memastikan stok darah yang ada di UDD PMI Kota Gorontalo selang bulan Ramadan,” ujar Ishak Liputo.
Usai berbincang-bincang secara akrab dan singkat dengan Ishak Liputo, JK bersama rombongan pun akhirnya bertolak dan terbang menuju Kalimantan Utara untuk melantik Pengurus PMI Kalimantan Utara. (din/dm1)
Jum Apr 30 , 2021
DM1.CO.ID, GORONTALO: Meski Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, Selasa (27/4/2021), telah menjatuhi vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Asri Wahjuni Banteng (AWB), namun tidak sedikit pihak yang mengaku sangat tidak puas dengan proses hukum serta putusan tersebut.