Undangkan Perda P4GN, Ketua DPRD Bonebol Terima Penghargaan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Faisal Mohi, menerima piagam penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bonebol, di Auditorium Bonebol, Rabu (26/6/2019).

Piagam penghargaan tersebut diberikan sebagai bukti adanya perhatian dan dedikasi yang besar terhadap upaya penanganan Narkoba, yang telah ditunjukkan oleh Faisal Mohi selaku Ketua DPRD Bonebol.

Salah satu wujud perhatian dan dedikasi tersebut ditandai dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Bonebol, yakni tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Diinformasikan, bahwa Perda P4GN tersebut merupakan regulasi dasar yang terdiri dari upaya sistematis berdasarkan data penyalahgunaan narkoba yang tepat dan akurat; perencanaan yang efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan warga negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba.

Faisal Mohi pun mengungkapkan rasa syukur dan terimakasihnya kepada seluruh pihak, yang telah terlibat dalam penanganan pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Capaian ini, kata Faisal, tentunya tidak lepas dari upaya seluruh masyarakat, terutama para Anggota DPRD Bone Bolango dalam memberikan memperhatinya guna mencegah penyebaran Narkotika.

Faisal Mohi menegaskan, sebagai legislatif, perang terhadap Narkoba harus terus dilakukan.

Selain Faisal Mohi, piagam penghargaan itu juga diberikan kepada Wakil Bupati Bonebol (Kilat Wartabone), dan sejumlah tokoh lainnya yang dinilai selama ini memberikan perhatian dan dedikasinya terhadap penanganan upaya pencegahan Narkoba.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BNNK Bonebol, Abdul Haris Pakaya. (nto/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,658 views

Next Post

Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi GORR, Kajati: Gubernur Sementara Masih Sebatas Saksi

Sab Jun 29 , 2019
DM1.CO.ID, GORONTALO: Di penghujung jabatan Dr. Firdaus Dewilmar, SH, M.Hum selaku Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Gorontalo, akhirnya menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan proyek pembangunan GORR (Gorontalo Outer Ring Road), tahun anggaran 2014-2017.