THR Cair Serentak Jumat (15/5/2020), Ini Daftarnya

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN (Aparatur Sipil Negara) pusat dan daerah, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan, secara serentak akan dicairkan pada Jumat (15/5/2020).

Kabar gembira tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pada Senin (11/5/2020).

Bahkan Menkeu mengaku sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp.29,38 Triliun yang diperuntukkan dalam memenuhi pembayaran THR.

Menkeu mengurai, anggaran Rp.29,38 Triliun tersebut, masing-masing kepada ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp.6,77 Triliun; sedangkan ASN di daerah sebesar Rp.13,89 Triliun, serta pensiunan sebesar Rp.8,70 Triliun.

Kepastian pencairan THR tersebut ditandai dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Jokowi selaku presiden.

“PMK sudah keluar, sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat Jumat ini tanggal 15 kalau nggak salah,” beber Sri Mulyani, Senin (11/5/2020).

Namun ia menegaskan, bahwa pencairan THR tersebut hanya berlaku buat para pejabat eselon III ke bawah. Artinya, tidak berlaku pada pejabat eselon I dan II serta pejabat fungsional lainnya di lembaga lain.

Menkeu Sri Mulyani juga mengungkapkan, besaran THR pada tahun ini lebih kecil, karena dibayarkan tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Terkait kemungkinan THR ASN bisa cair selepas Lebaran, hal itu mengacu pada surat Sri Mulyani bernomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” demikian penggalan kalimat yang tertuang dalam surat tersebut.

Dalam surat itu juga tertera “kategori” yang dianggap berhak menerima THR. Berikut daftarnya:

  1. PNS

  2. Prajurit TNI

  3. Anggota Polri

  4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

  5. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

  6. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri penerima uang tunggu.

  7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.

  8. Penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.

  11. Pegawai non PNS pada LNS, LPP, atau BLU. (dml/dm1)

Komentar anda :
Bagikan dengan:

Muis Syam

6,741 views

Next Post

Tak Perlu Kecewa Layanan Terbatas Karena PSBB, BSG Punya Solusi Transaksi Online

Rab Mei 13 , 2020
DM1.CO.ID, BOALEMO: Saat ini, pihak Bank SulutGo (BSG) cabang Tilamuta melayani nasabahnya pada jam kerja dengan membatasi pelayanan hanya dengan jumlah 20 nasabah setiap putaran antrian. Hal ini dilakukan guna mematuhi anjuran pemerintah mengenai PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Komentar anda :
Ucapan Puasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Gorontalo
Perumda Muara Tirta: Dirgahayu Kota Gorontalo ke-296
Ucapan Puasa PMI Prov. Gorontalo
Ucapan Kadis PUPKP Prov. Gorontalo: HUT Kota Gorontalo ke-296