Tetap Maju Jadi Caleg DPRD Boalemo Meski Eks Napi, Ini Penjelasan Kisman

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Meski sempat pernah terpidana dengan vonis hukuman selama 9 bulan sebagai narapidana (Napi), dalam perkara pasal 374 KUHP, dan telah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Boalemo terhitung sejak 27 Oktober 2015 hingga 1 Juni 2016, namun Kisman Abubakar menyatakan tetap maju menjadi Calon Legislatif di DPRD Kabupaten Boalemo pada Pemilu 2024 mendatang.

Bahkan Kisman Abubakar yang kini sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Boalemo itu, menyatakan pantang basa basi ingin tetap berjuang menuju DPRD Boalemo, yakni dengan resmi mendaftarkan diri sebagai Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) melalui partai politik yang dinakhodai oleh pakar hukum tata-negara, Yusril Ihza Mahendra.

Bagi Kisman, bukan soal yang harus dipermasalahkan jika dirinya berstatus eks napi. Sebab, sebagai manusia biasa, wajar-wajar saja jika pernah terjerumus dalam sebuah kesalahan.

“Saya akui, saya mantan napi yang pernah dijerat dengan sebuah pasal pidana, dan menjalani masa hukuman enam bulan penjara pada 2015 silam,” tutur Kisman, awal Juni 2023.

Namun kondisi itu, kata dia, tak menghentikan langkahnya untuk mencalonkan diri jadi legislator pada Pemilu 2024. Hal tersebut dilatarbelakangi beberapa alasan.

“Salah satu alasan saya, yakni ingin berjuang untuk masyarakat lewat DPRD. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon maaf pernah berbuat kesalahan. Semua saya kembalikan kepada masyarakat pemilih,” ujarnya.

Tentang statusnya itu, Kisman mengaku telah melakukan koordinasi dan juga sudah meminta penjelasan langsung kepada pihak KPU Boalemo. Alhasil, Ketua KPU Boalemo menyatakan bisa mantan napi jadi calon legislatif, selama sesuai ketentuan.

“Nah, salah satunya yang bersangkutan sudah lima tahun berada di luar usai menjalani masa hukuman,” kata Kisman menuturkan ungkapan pihak KPU Boalemo.

Mengenai hal itu, kata Kisman, diatur dalam peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. “Namun konsekuensinya, Bacaleg yang bersangkutan harus menyatakan diri sebagai mantan napi lewat media yang disebarluaskan,” pungkas Kisman. (ins/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

91 views

Next Post

Petani Desa Molamahu Terima Bantuan Tong Air & Tangki Semprot, Kades Erwis: Jangan Dijual!

Rab Jun 7 , 2023
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Pemerintah Desa Molamahu, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, kembali memperlihatkan kepedulian dan keberpihakannya kepada warganya, khususnya yang bergerak di bidang pertanian.