Terkait Sikap CoC Bupati Darwis, PN Tilamuta “Masuk Angin”?

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Meski Darwis Moridu telah divonis 2 bulan penjara dengan 6 bulan masa percobaan, pada Senin (8/4/2019) oleh Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, namun kasus pidana Pemilu yang dilakukan oleh Bupati Boalemo ini dianggap telah memunculkan satu perkara baru.

Yakni, saat menjalani sidang keempat, pada Rabu dinihari (3/4/2019), Darwis Moridu sebagai terdakwa saat itu sempat meluapkan emosi (marah-marah) hingga tiga kali di hadapan Majelis Hakim, yang membuat sidang pun harus di-skors sebanyak tiga kali.

Sikap marah-marah yang sempat menimbulkan kegaduhan di ruang sidang tersebut, menurut sejumlah pengamat hukum, adalah sangat jelas merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap lembaga peradilan, atau dikenal dengan istilah Contempt of Court (CoC).

Sejumlah pihak saat inipun mempertanyakan sejauh mana reaksi pihak PN Tilamuta, terkait sikap marah-marah Darwis Moridu yang dinilai memenuhi unsur CoC tersebut.

(Berita terkait: Tak Hargai Hakim, Terdakwa Bupati Boalemo Marah-marah di Ruang Sidang)

Menurut seorang pengamat hukum, Herman Muhidin, sikap marah-marah yang dipertontonkan oleh terdakwa Darwis dalam persidangan itu, sudah sangat jelas adalah sebuah perilaku yang tidak menghargai Majelis Hakim, dan termasuk pelecehan terhadap institusi hukum.

Herman pun menyarankan kepada pihak PN Tilamuta, agar seharusnya tidak mendiamkan atau membungkam kasus CoC tersebut.

Sebab, menurut Herman, hal ini menyangkut masalah “wajah kewibawaan” lembaga peradilan dan juga “derajat kemuliaan” Majelis Hakim, yang telah coba dicoreng oleh terdakwa Darwis Moridu.

Sejumlah pihak pun menilai, apabila masalah CoC yang dilakukan oleh Darwis Moridu ini tidak segera diperkarakan, maka masyarakat tentu akan memunculkan banyak pertanyaan miring dan negatif terhadap pihak PN Tilamuta. Salah satunya adalah: “Apakah PN Tilamuta telah ‘masuk angin’?”.

Mengonfirmasi hal tersebut, Juru bicara (Jubir) PN Tilamuta kepada wartawan DM1 mengungkapkan, bahwa terkait CoC yang dilakukan oleh Darwis Moridu saat berstatus terdakwa, saat ini masih dibahas di tingkat pimpinan.

“Pihak PN Tilamuta masih dalam tahap pembahasan di tingkat pimpinan. Sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi dari pimpinan PN Tilamuta mengenai hal tersebut,” ujar Jubir PN Tilamuta, Irwanto, SH, Kamis (9/5/2019). (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

5,345 views

Next Post

Caleg Terpilih "Demokrat" ini Memukul Seorang Imam Masjid, Ini Alasannya

Rab Mei 15 , 2019
DM1.CO.ID, BONEBOLANGO: Caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Provinsi Gorontalo, Kenedy Maele, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.