Soal Kecocokan Data Klaim Suara Hana Hasanah, Kesbangpol: Itu Hoax

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam setiap Pemilu Legislatif, para Caleg DPR-RI di Dapil Provinsi Gorontalo harus bertarung  untuk memperebutkan 3 jatah kursi di Gedung Rakyat Senayan, Jakarta.

Dan pada Pemilu 2019 kali ini, meski KPU masih melakukan rekapitulasi perolehan suara, namun beberapa waktu lalu, Hana Hasanah telah mengklaim sebagai salah satu Caleg yang menduduki posisi ketiga.

Hana Hasanah adalah Caleg DPR-RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 1, Dapil Provinsi Gorontalo.

Istri Fadel Muhammad itu membeberkan kepada pekerja media online di daerah ini, bahwa dirinya sudah mengantongi sekitar 70 ribu suara.

Dengan perolehan suara sebesar itu, mantan senator itupun mengklaim dan menyatakan dirinya mendapat 1 kursi terakhir.

Hana Hasanah mengaku, perolehan suara yang telah dikantonginya itu adalah sesuai dengan data Formulir C1 yang telah dikumpulkan oleh timnya dari kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.

Hana Hasanah juga mengaku kepada media, bahwa data C1 yang dikumpulkannya tersebut sudah sesuai dan telah dicocokkan dengan data dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang-Pol) Provinsi Gorontalo.

Mengetahui hal tersebut, Badan Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo pun menyayangkan pernyataan Hana Hasanah yang mengaku, bahwa perolehan suaranya telah dicocokkan dengan data dari Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo.

Kepala Badan Kesbang-Pol melalui penanggung-jawab data, Iskandar, bergegas memberi klarifikasi dan membantah pernyataan Hana Hasanah tersebut.

Iskandar menegaskan, pihak Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo tidak punya sedikitpun wewenang melakukan rekapitulasi apalagi merilis dan menyebarluaskan data suara hasil Pemilu 2019. “Itu hak KPU sepenuhnnya,” ujar Iskandar, di ruang kerjanya, Senin (22/4/2019).

Sebagai Caleg, kata Iskandar, seharusnya Hana Hasanah mencocokkan data C1 yang telah dikumpulkannya itu dengan data dari KPU Provinsi Gorontalo, bukan data dari Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo.

Pihak Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo, menurut Iskandar, dalam hal ini hanya sebatas melakukan pemantauan secara umum, termasuk memantau data-data dari berbagai sumber yang dinilai valid.

“Di kita sebatas memantau saja, termasuk memantau perkembangan data suara Pemilu. Selebihnya kami tak punya kewenangan,” jelas Iskandar.

Jadi, lanjut Iskandar, apabila ada Caleg yang menyatakan data suaranya itu sesuai dan sudah cocok dengan data dari Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo, maka itu bisa disebut hoax, alias pembohongan publik.

Olehnya itu, Iskandar menegaskan kepada khalayak agar tidak langsung percaya dengan informasi data yang beredar dengan membawa-bawa nama Kesbang-Pol Provinsi Gorontalo.

“Sebab, kami bukan lembaga yang bertugas merekapitulasi dan menetapkan data untuk dibeberkan ke publik. Itu tugas KPU. Dan sekali lagi, kami hanya memantau data-data yang ada,” tegas Iskandar.

Menurut Iskandar, penegasan ini perlu disampaikan, sebab dikhawatirkan apabila terjadi perbedaan antara data pantauan Kesbang-Pol dengan data-data dari sumber-sumber lainnya, sehingga ini akan berpotensi terjadinya kekacauan.

“Jadi bukan hanya buat ibu Hana, tetapi buat seluruh Caleg, bahwa untuk menghindari kekacauan, silakan melakukan cross-check data suara masing-masing langsung ke KPU, bukan ke Kesbang-Pol. Karena kami tak bertanggung-jawab apabila terjadi perbedaan yang telah di-klaim atas data perolehan suara tersebut,” pungkas Iskandar. (ori/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,306 views

Next Post

Gara-Gara Alasan ini, 9 TPS di Gorontalo Adakan Pemungutan Suara Ulang

Rab Apr 24 , 2019
Wartawati/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORONTALO: Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gorontalo direkomendasikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), hal ini disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Selasa (23/4/2019).