Soal Dugaan Penggelapan Pajak Miliaran Rupiah & Data Forgery di “Bisnis Kontainer”, Ini Penegasan Waka Kadin Gorontalo

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Kabar terkait kecurigaan atau indikasi terjadinya penggelapan pajak dan juga data forgery atau pemalsuan dokumen di “bisnis kontainer” di Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, makin menjadi perbincangan menarik dan hangat di tengah-tengah publik.

Pasalnya, dari kalkulasi sejumlah pihak mengungkapkan, bahwa nilai yang dikantongi oleh oknum berinisial AH sebagai sosok yang diduga melakukan penggelapan pajak dan data forgery tersebut, diperkirakan dapat mencapai angka puluhan miliar lebih.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi DM1 menyebutkan, bahwa oknum AH saat ini adalah berstatus sebagai direktur operasional di PT TIL, yakni salah satu perusahaan pelayaran nasional swasta yang berkedudukan pusat di Surabaya. Selain itu, AH juga selama ini dikenal sebagai agen di Gorontalo yang membawahi nama perusahaan pelayaran swasta tersebut.

—–
Baca Berita Terkait:
Endus Penggelapan Pajak & Pemalsuan Dokumen, LP3-G Laporkan Oknum Direktur Pelayaran Nasional Swasta
—–

Nama AH mendadak “meledak” diperbincangkan di hampir semua kalangan, yakni ketika dikabarkan bahwa dirinya akan dilaporkan secara berjenjang oleh salah satu LSM di Provinsi Gorontalo, karena diduga kuat melakukan praktik data forgery yang terindikasi bermotif penipuan, dan juga penggelapan pajak yang angkanya diperkirakan mencapai puluhan miliar.

Menanggapi kabar dan masalah tersebut, sejumlah pihak pun ikut “berkicau” dan angkat suara. Salah satunya adalah H. Jasin Mohammad, SE, M.PA selaku Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Gorontalo, Bidang Perizinan, investasi, Pengembangan Ekspor dan Pasar Modal.

Selain sebagai pengurus Kadin Provinsi Gorontalo, Haji Jasin (sapaan akrab Jasin Mohammad) yang selama ini juga dikenal sebagai Direktur Utama di PT. Gorontalo Pangan Sejahtera (PT. GPS) itu, ternyata adalah salah satu pihak atau relasi yang kerap menggunakan jasa pelayaran peti kemas (kontainer) melalui PT. TIL.

Artinya, jika sekiranya memang benar dan terbukti AH melakukan penipuan melalui data forgery untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka salah satu yang dapat disebut korban adalah PT. GPS, perusahaan yang dipimpin oleh Haji Jasin tersebut.

Dalam bincang-bincangnya dengan Wartawan DM1, Haji Jasin melontarkan beberapa penegasan penting terkait permasalahan tersebut. Yakni, ia meminta manajemen PT. TIL agar oknum AH segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, menurut Haji Jasin, AH saat ini terindikasi kuat mencatut nama perusahaan PT. TIL untuk kepentingan pribadinya. “Masa iya, AH mengaku-ngaku sebagai kepala cabang PT. TIL di Gorontalo? Padahal diketahui sejauh ini di Gorontalo PT. TIL masih berstatus sebagai agen,” tutur Haji Jasin, di salah satu rumah makan, di Kota Gorontalo, Jumat siang (10 Mei 2024).

Tak hanya itu, kata Haji Jasin, di saat bersamaan AH juga begitu berani menandatangani dokumen Perjanjian Pelayanan Bongkar Muat, yakni dengan mencantumkan nama dirinya sebagai Direktur Utama PT. TIL. “Di sebuah perusahaan yang sama, kok bisa AH bertindak sebagai kepala cabang dan juga selaku direktur utama? Itu keanehan pertama!” ujar Haji Jasin tersenyum.

Sebagaimana diketahui, AH dikabarkan pada September 2022 pernah mengeluarkan surat perihal penyesuaian tarif Lolo atau biaya Terminal Handling Charge (THC), dari tarif Rp.1.190.000 menjadi Rp.1.490.000 tanpa melalui pemufakatan terlebih dahulu deng para pihak terkait. Surat tersebut ditanda-tngani oleh AH selaku cabang PT. TIL di Gorontalo.

“Andai ini terbukti sebagai penipuan, maka tentunya  ini merupakan sejarah baru penipuan kepada relasi perusahaan dalam ‘bisnis kontainer’. Dan ini sangat parah,” lontar Haji Jasin.

Namun, lanjut Haji Jasin, mengenai indikasi pidana penipuan yang mengaku kepala cabang sekaligus direktur utama, itu kewenangan APH (Aparat Penegak Hukum). “Dan jika ada indikasi penggelapan pajak atau pidana perpajakan, itu adalah kewenangan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gorontalo. Biarlah yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Haji Jasin.

Keanehan lain yang bisa disebut hal tragis dan yang parah berikutnya, menurut Haji Jasin, yakni adanya transaksi ke rekening tujuan atas nama pribadi AH yang telah berlangsung cukup lama, sehingga jumlahnya saat ini sangat fantastis. “Padahal itu adalah hak dari perusahaan. Dan ini menurut saya telah melampaui kewenangan yang diberikan kepada yang bersangkutan sebagai agen pelayaran di daerah ini,” tandas Haji Jasin.

Meski begitu, Haji Jasin menawarkan solusi terhadap persoalan tersebut. “Memang kalau dilihat konteks masalah soal pungutan biaya THC oleh JPT PT. KJB pihak pelayaran PT. TIL tidak ada kaitannya sama sekali, ini murni urusan JPT dengan customer, harusnya direktur PT. KJB mengundang perusahaan yang telah dirugikan dengan pungutan kelebihan biaya THC untuk duduk bersama membicarakan soal restitusi, sehingga masalah ini cepat selesai,” ujar Haji Jasin memberi saran.

Haji Jasin secara pribadi juga mengusulkan kepada Direktur Utama PT. TIL Pusat di Surabaya agar sebaiknya memecat oknum-oknum yang membuat gaduh dengan mencoreng nama baik PT. TIL.

Selain itu, Haji Jasin juga menyarankan kepada Direktur Utama PT. TIL untuk sesegera mungkin membuka cabang atau mengganti keagenan kapal di Provinsi Gorontalo.  “Usul ini insya-Allah saya akan sampaikan pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024, ke Direktur Utama PT. TIL di Surabaya,” pungkas Haji Jasin.

—–

Berita ini juga dapat disimak nelalui video berikut:

(dms-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

853 views

Next Post

Sejumlah LSM Berharap Kemendagri Tunjuk Nuryanto Jadi Pj Wali Kota Gorontalo, Ini Alasannya

Rab Mei 15 , 2024
DM1.CO.ID, GORONTALO: Batas masa jabatan Dr. Marten Taha, SE, M.Ec.Dev selaku Wali Kota Gorontalo 2 periode, kini tinggal menghitung hari. Sebab dipastikan akan berakhir pada 2 Juni 2024.