Seusai “Ditampar” oleh Sejumlah Aleg Boalemo, Sekda ini “Mengadu” ke Kemendagri

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Pada Jumat malam (20/11/2020) palu sempat diketuk secara resmi menyepakati penundaan Rapat Paripurna R-APBD Boalemo 2021, lantaran derasnya interupsi dari banyak Anggota DPRD Boalemo yang mempertanyakan legalitas dan keabsahan Sherman Moridu, baik sebagai Sekda maupun selaku Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) yang turut hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dan, ketika Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (R-APBD) tersebut kembali digelar untuk disahkan, pada Senin (23/11/2020), Sherman Moridu malah tak menampakkan kehadirannya.

Ketidak-hadiran sosok Sherman Moridu yang dilantik sebagai Sekda pada Sabtu (10 Oktober 2020) itupun, spontan memunculkan persepsi dan spekulasi dari sejumlah pihak.

Beberapa pihak di antaranya menebak-nebak, bahwa ketidak-hadiran Sherman Moridu, boleh jadi karena interupsi yang bermunculan dalam rapat paripurna pada Jumat 20 November 2020 itu, dirasa seolah sebagai “tamparan” keras bagi Sherman.

Menurut mereka, jika Sherman Moridu merasa interupsi yang dilontarkan oleh sejumlah Anggota Legislatif (Aleg) Boalemo itu adalah sebuah tamparan, maka itu bisa dimaknai bahwa interupsi-interupsi tersebut memang sulit dibantah oleh Sherman.

Pasalnya, interupsi yang disuarakan oleh berbagai Anggota DPRD Boalemo pada Jumat malam itu, bukanlah interupsi yang dikemukakan secara asal-asal atau mengada-ada, melainkan benar-benar didasari dengan alasan yang sangat kuat. Yakni, berdasar pada SK Mendagri Nomor: 131.75-3846 Tahun 2020 tanggal 3 November 2020, tentang Pemberhentian Sementara Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo, yang berlaku surut dimulai tanggal 7 September 2020.

Itu artinya, Sherman  Moridu yang dilantik sebagai Sekda Boalemo oleh Darwis Moridu sangat patut dipertanyakan legalitas dan keabsahannya. Sebab, status Darwis Moridu ketika melantik Sherman Moridu sudah dinyatakan diberhentikan sementara berdasarkan SK Mendagri yang berlaku surut tersebut.

Sehingga ketidak-hadiran Sherman Moridu dalam mengesahan RAPBD Boalemo 2021 tersebut, sangat boleh jadi karena Sherman seolah juga telah mengakui statusnya sebagai Sekda saat ini memanglah masih “samar-samar”, alias belum jelas.

Olehnya itu, ketidak-hadiran Sherman Moridu dalam Rapat Paripurna Pengesahan R-APBD tersebut, dikabarkan karena sedang bergegas terbang ke Jakarta untuk “mengadu” atau melakukan konsultasi dan klarifikasi ke Kemendagri terkait statusnya sebagai Sekda. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

34,877 views

Next Post

Kades "Samurai" Dijerat Pasal 335 dan UU Darurat, Ancaman 10 Tahun Penjara

Kam Nov 26 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak hanya menjerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, namun penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ladongi juga “memasung” Kepala Desa (Kades) Polemaju Jaya, Kecamatan Poli-polia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.