DM1.CO.ID, GORONTALO: Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, dalam Surat Keputusan (SK) nomor 131.75-3846 Tahun 2020, resmi memberhentikan sementara Darwis Moridu sebagai Bupati Boalemo periode 2017-2022.
Pemberhentian itu dilakukan lantaran Darwis Moridu telah ditetapkan sebagai terdakwa sesuai register di Pengadilan Negeri Gorontalo nomor: 160/Pid.B/2020/PN Gto tanggal 7 September 2020, dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat hingga meninggal dunia.
Keputusan pemberhentian itu diambil sesuai perintah Pasal 83 Ayat (1) dan (2) pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Ada hal menarik yang sedang ramai diperbincangkan saat ini oleh banyak kalangan, yakni terkait salah satu poin keputusan Mendagri dalam SK pemberhentian sementara tersebut.
Salah satu poin dalam SK itu memutuskan bahwa, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 7 September 2020.
Perbincangan publik makin menarik karena diketahui SK Pemberhentian Sementara tersebut, baru ditetapkan pada 3 November 2020.
Seorang pengamat hukum di daerah ini, Herman Muhidin, SH, MH, mengatakan, yang dimaksud dengan berlaku surut pada poin keputusan Mendagri tersebut adalah sebuah penegasan yang bernilai hukum.
Herman menjelaskan, sebagai konsekuensi dari pemberhentian sementara itu, maka Darwis Moridu tidak bisa lagi membuat kebijakan yang mengatasnamakan dirinya sebagai Bupati Boalemo sejak tanggal ditetapkannya keputusan Mendagri tersebut yang berlaku surut, terhitung sejak tanggal 7 September 2020.
Artinya, kata Herman, kewenangan Darwis Moridu sebagai Bupati Boalemo sejak tanggal 7 September 2020 secara hukum dinyatakan sudah hilang.
Herman mengurai, bahwa Darwis Moridu terhitung sejak 7 September 2020 tidak bisa lagi menerbitkan keputusan, atau menanda-tangani seluruh kebijakan yang berkaitan dengan kewenangan sebagai Bupati Boalemo.
Menurut Herman, jika ada keputusan atau kebijakan yang dibuat atau ditanda-tangani oleh Darwis Moridu mulai dari tanggal 7 September 2020, maka semua keputusan atau kebijakan tersebut dinyatakan tidak berlaku atau batal demi hukum. “Mengapa demikian? Karena status Darwis Moridu untuk sementara waktu terhitung pada 7 September 2020 bukan lagi sebagai Bupati Boalemo,” ujar Herman, dalam rilisnya yang dikirim ke meja redaksi DM1, Ahad (8/11/2020).
Olehnya itu, Herman menyarankan, agar legislatif dan eksekutif yang ada di Boalemo hendaknya segera melakukan peninjauan terhadap seluruh keputusan maupun kebijakan yang telah dibuat atau ditanda-tangani oleh Darwis Moridu sejak 7 September 2020, termasuk pengesahan APBD-P 2020 Boalemo. (kab/dm1)
Sen Nov 9 , 2020
DM1.CO.ID, JAKARTA: Hari Pahlawan yang diperingati setiap 10 November, tentu pada tahun ke-75 kali ini terasa berbeda karena dilakukan di tengah pandemik Covid19.