Wartawati: Resti Djalil Cono || Editor: AMS
DM1.CO.ID, GORONTALO: Dinas Kesehatan (Dikes) Provinsi Gorontalo, menggelar kegiatan Workshop “Perizinan dan Klasifikasi Rumah Sakit” (PKRS), yang dilaksanakan selama dua hari (Rabu dan Kamis, 27-28 November 2019), di Hotel Damhil, Kota Gorontalo.
Kegiatan yang dilangsungkan oleh Seksi Pelayanan Kesehatan (Yankes) Rujukan ini, memunculkan sejumlah penjelasan penting. Di antaranya, Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 56 tahun 2014 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Disebutkan, bahwa dalam PMK tersebut izin operasional untuk Rumah Sakit (RS) kelas C dan D adalah menjadi kewenangan Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Dan untuk RS kelas B berada di Dinas Kesehatan provinsi, yang harus di perpanjang setiap 5 tahun, dan pengurusannya paling lambat 6 bulan sebelum masa berakhir izin selesai.
Kepala Seksi Yankes Rujukan, Helen Kadir, S.Kep, Ners membeberkan kendala yang sedang dihadapi saat ini. Yaitu, masih ada beberapa RS yang berada dalam kondisi sarana dan prasarananya, belum sesuai dengan kelas RS yang tercantum dalam izin operasional.
Olehnya itu, Helen mengingatkan tujuan digelarnya workshop ini. Yaitu, untuk menyatukan persepsi serta uraian tugas terkait perizinan dan klasifikasi RS, baik untuk dinas kesehatan maupun pemberi izin (dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP).
“Sehingga bagi pemohon (RS), menjadi jelas dokumen apa yang disiapkan. Dan bagi dinas kesehatan dapat menyiapkan Tim Visitasi dokumen, sarana prasarana dan SDM RS, agar mempunyai keyakinan yang jelas dalam merekomendasikan atau tidak merekomendasikan ke pihak PTSP,” jelasnya.
Helen juga mengungkapkan beberapa tantangan ke depan yang juga harus dapat dibenahi. Di antaranya, terkait
Kompetensi Tim Visitasi dokumen serta kelengkapan permohonan izin dan klasifikasi RS, alur kerja dan keseragaman dokumen yang dipersyaratkan dalam perizinan dan klasifikasi rumah sakit.
Selain itu, lanjut Helen, juga yang paling mendasar dalam menjustifikasi perizinan dan klasifikasi RS, adalah apakah merekomendasikan atau tidak direkomendasikan?
Tak hanya masalah perizinan dan klasifikasi RS, Helen juga mengungkapkan, bahwa pelaksanaan pelayanan kesehatan saat ini sudah disediakan beberapa aplikasi yang memudahkan pasien dan pemberi pelayanan, yaitu aplikasi SISRUTE, Telemedicine dan Halo dok. “SISRUTE yang terbaru saat ini sudah terkoneksi dengan BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu lagi melakukan dua kali penginputan,” ujar Helen.
Untuk Telemedicine, tambah Helen, akan dilaksanakan uji coba tahun ini di dua Puskesmas, yaitu Puskesmas Dungaliyo, Kabila. Dan sebagai pengampuh adalah Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo,” tutur Helen. (res/dm1)
Jum Nov 29 , 2019
DM1.CO.ID, BOALEMO: Demi mengimplementasikan secara maksimal pelayanan yang terbaik, para Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Boalemo menerima pembinaan terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.