DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Pemerintah Desa Bulontala Timur, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, menyerahkan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kepada warganya, Selasa (7/1/2019).
BPNT adalah pengganti program Raskin (Beras untuk Rumah Tangga Miskin) yang pernah dilakukan oleh pemerintah sejak tahun 2003. Raskin berubah nama menjadi Rastra (Beras Sejahtera), lalu pada Mei 2019 Rastra kemudian berubah nama menjadi BPNT.
Jika dulu program Raskin cenderung memberikan beras Bulog dengan kualitas kurang baik, maka bantuan pemerintah melalui BPNT kali ini mengedepankan gizi, dan menambahkan bahan sembako lainnya diantaranya, beras dengan kualitas bagus, minyak kelapa, gula pasir serta telur ayam.
Kepala Desa (Kades) Bulontala Timur, Riantje Hasan, S.AP, mengakui BPNT ini merupakan program pengganti dengan “packing” yang lebih bagus lagi.
“Penerima BPNT adalah penerima Raskin dulu, ditambah dengan penerima PKH (Program Keluarga Harapan). Namun mengeluarkan Kepala Keluarga (KK) yang dianggap sudah mampu berdasarkan BDT (Basis Data Terpadu),” jelas Kades Riantje.
Riantje pun berharap segala bantuan dapat dipergunakan sebaik-baiknya, dan menegaskan tidak untuk diperjual-belikan.
“Saya mengecam apabila ada masyarakat yang mendapatkan bantuan, lalu bantuannya itu malah dijual kembali dan uangnya tidak jelas buat apa, akhirnya tugas pemerintah memenuhi kebutuhan gizi masyarakat terabaikan,” jelas riantje.
Sementara itu Oktavianus Tangahu selaku Camat Suwawa Selatan menyebutkan, program BPNT ini menyalurkan bantuan sebulan sekali.
“Semoga saja dapat tersalurkan sesuai yang wajib menerima, sehingga dapat membantu warga miskin dan ikut menyukseskan program pemerintah, misalnya menekan stunting,” ujar Oktavianus. (res/dm1)
DM1.CO.ID, GORONTALO: Masalah limbah cair dari pabrik sawit PT. Argo Artha Surya (PT. AAS) saat ini benar-benar menjadi sorotan dan perhatian serius banyak pihak. Salah satunya, anggota DPRD Provinsi Gorontalo (Dapil Boalemo-Pohuwato), La Ode Haimudin, yang mendesak gubernur dan bupati untuk segera mencabut izin PT. AAS jika terbukti melakukan pencemaran […]