DM1.CO.ID, BOALEMO: Masyarakat Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, mendadak dikejutkan dengan kabar dari sejumlah berita yang menyebutkan, bahwa Bupati Boalemo menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.
“Tudingan” sebagai tersangka tersebut muncul, yakni setelah sidang putusan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Darwis Moridu, yang digelar pada Kamis (22/11/2018), di Pengadilan Negeri (PN) Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Menyikapi kabar tersebut, Eka Putra B. Santoso, M.Sos selaku juru bicara Bupati Boalemo menilai, bahwa hal itu adalah salah kaprah, alias keliru menerjemahkan putusan sidang pengadilan.
Setelah mengaku berkoordinasi dengan Pengacara Pemda Boalemo, Inggrid Suryani Bawias, SH, MH, Eka Putra pun memberi tanggapan sekaligus meluruskan penilaian tersebut.
Eka putra mengatakan, permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Pemohon tersebut hanya dikabulkan sebagian.
“Artinya, dari sekian permintaan (petitum) pemohon, yang dikabulkan hanya pada poin 2 (dua) mengenai Keabsahan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) yang tidak sah,” tulis Eka Putra dalam press-release yang diterima rekdasi DM1, Jumat (23/11/2018).
Sedangkan untuk permintaan Pemohon dalam Poin 3 (tiga) agar melanjutkan penyidikan perkara, menurut Eka Putra, adalah bagian atau poin yang ditolak.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim, bahwa hal itu tidak berdasarkan hukum dan ditolak.
Eka menjelaskan, bahwa keputusan Hakim Praperadilan tersebut mengabulkan hanya kepada sah atau tidaknya SP3. “Terkait dengan dilanjutkannya atau tidak penyidikan perkara itu merupakan kewenangan atau tugas dari penyidik Polri,” tulis Eka Putra.
Dari dua poin tersebut, kata Eka Putra, putusan Praperadilan tidak serta-merta menjadikan Bupati Boalemo (Darwis Moridu) sebagai tersangka.
Eka Putra menerangkan, bahwa semua proses selanjutnya menjadi domain penyidik Polri untuk meneruskan atau tidak proses hukum tersebut. “Sebab Majelis Hakim tidak memerintahkan hal itu di dalam dalil putusan Praperadilan tersebut,” kata Eka Putra.
Eka Putra pun menjelaskan, bahwa perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP yang ditujukan kepada Bupati Boalemo tersebut adalah Perkara Kedaluwarsa.
Sebab, kata Eka Putra, pelapor dalam perkara ini melaporkan perkara penganiayaan yang dimaksud tertanggal 17 Agustus 2010, atau sudah sekitar kurang lebih delapan tahun silam.
“Kewenangan menuntut pidana menjadi hapus karena Kedaluwarsa terhadap Kejahatan yang terjadi sesudah enam tahun,” katanya.
Namun, lanjut Eka Putra, sebagai warga negara yang baik terkait putusan praperadilan yang ditujukan tersebut, Bupati Boalemo menghormatinya.
Eka Putra pun kemudian meminta masyarakat Boalemo untuk tenang, dan tidak terpancing dengan isu-isu yang boleh jadi sengaja dihembuskan di saat musim politik seperti saat ini.
“Diimbau kepada masyarakat, khususnya yang ada di Kabupaten Boalemo untuk tidak terprovokasi dengan berita-berita yang simpang siur, yang nantinya akan menyebabkan instabilitas daerah yang kita cintai ini,” pungkas Eka Putra. (kab/dm1)
Sen Nov 26 , 2018
DM1.CO.ID, BOALEMO: Pembincangan tentang putusan praperadilan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bupati Boalemo, Darwis Moridu, saat ini masih menjadi polemik di sejumlah kalangan.