Rizal Ramli Tegaskan Soal Mimika Jangan Bernasib Sama dengan Blok Cepu

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, JAKARTA: Mantan Menko Kemaritiman dan Sumberdaya, Rizal Ramli, mengingatkan Pemerintah Daerah Mimika di Papua agar berhati-hati mengikuti keinginan untuk mendapatkan saham di tambang emas dan tembaga perusahaan PT. Freeport Indonesia. Sebab, masalah serupa juga pernah terjadi pada blok Cepu di Bojonegoro, Jawa Timur.

Sebagaimana diketahui, pihak Pemda Mimika telah menuntut 10 sampai 20 persen saham di Freeport Indonesia, anak perusahaan raksasa dari pertambangan Freeport McMoRan berbasis di Amerika Serikat, dengan imbalan kompensasi lahan perusahaan untuk beroperasi di wilayah itu untuk setengah abad terakhir.

Meski begitu, Rizal Ramli mengaku mendukung keinginan Pemda Mimika tersebut. “Saya mendukung rencana pemerintahan Mimika, sebagai perusahaan tidak pernah membayar kompensasi untuk tanah yang digunakan,” ujar Rizal Ramli seperti dirilis the Jakarta Post.

Namun Rizal Ramli mewanti-wanti, bahwa urusan Mimika jangan sampai bernasib sama dengan Bojonegoro. Untuk itu Rizal pun menegaskan hendaknya pemerintah tidak mengulangi kesalahan yang dibuat oleh pemerintah Bojonegoro dalam kasus Blok Cepu, yang dioperasikan oleh perusahaan minyak dan gas AS ExxonMobil Indonesia.

Pihak Pemda Bojonegoro memiliki 4,46 persen participating interest di Blok Cepu melalui anak perusahaan PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), yang telah membuat perjanjian bagi hasil dengan PT. Surya Energi Raya (SER) milik Ketua Partai Umum NasDem, Surya Paloh. Berdasarkan perjanjian tersebut, SER memiliki porsi 75 persen, sementara ADS hanya 25 persen.

Akibatnya dari kesepakatan tersebut, Rizal Ramli merasa menyayangkan pihak Bojonegoro saat ini boleh dikata tidak mendapatkan apa-apa dari itu. “Jadi jangan biarkan hal yang sama (di Bojonegoro) terjadi dalam kasus Freeport Indonesia,” tegas Rizal Ramli.

(tjp/DM1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,669 views

Next Post

Proyek eKTP, Setnov Disebut Ikut “Melahap” Rp.574,2 M

Jum Mar 10 , 2017
DM1.CO.ID, JAKARTA: Meski kabar yang telah beredar tentang  daftar nama-nama penerima aliran dana proyek eKTP tidak tercantum nama Setya Novanto (Setnov), namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mengungkapkan bahwa Ketua DPR-RI itu menerima 11 persen atau Rp.574,2 Miliar dari nilai proyek Rp.5,9 Triliun bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narongon.