DM1.CO.ID, GORONTALO: Retribusi terhadap kegiatan bongkar-muat kontainer yang dikelola oleh PT. Pelindo (Pelabuhan Indonesia) IV Cabang Gorontalo di Pelabuhan Kota Gorontalo, sejauh ini ternyata nol atau nihil.
Hal itu terjadi lantaran retribusi tersebut selama ini memang belum tercatat sebagai pemasukan atau pendapatan asli daerah.
Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan beserta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) bahkan tidak bisa memberikan keterangan dan penjelasan, apakah kegiatan bongkar muat itu masuk sebagai pajak daerah atau retribusi.
Kedua instansi tersebut malah mengaku tidak tahu pasti kegiatan bongkar-muat kontainer tersebut apakah telah diatur dalam Perda atau belum, yang jelas sampai hari ini belum ada catatan pemasukan ke kas daerah atas kegiatan yang dimaksud.
Walikota Gorontalo Marten Taha juga membenarkan bahwa selama ini pihaknya (daerah) tidak mendapatkan apa-apa dari kegiatan bongkar-muat kontainer yang dikelola oleh PT. Pelindo IV tersebut. Ia pun ikut mempertanyakan apakah Pemerintah Kota (daerah) bisa melakukan pungutan retribusi atau tidak terhadap kegiatan tersebut?
Marten mengungkapkan, bahwa satu kontainer kosong saja nilai retribusinya Rp.5.000 per kontainer, dan yang berisi Rp.10.000 per kontainer. “Nah, bayangkan saja. Saya pun tidak tahu pergerakan kontainer di Kota Gorontalo per tahunnya. Saya sudah perhitungkan di atas dua puluh ribu kontainer yang beroprasi di pelabuhan,” ungkap Marten.
Walikota Marten Taha pun berharap kegiatan bongkar-muat kontainer di Pelabuhan Kota Gorontalo bisa menimbulkan pemasukan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Olehnya itu Marten mengaku akan membicarakan hal tersebut dengan pihak PT. Pelindo IV.
“Kita akan pertanyakan (bicarakan), bagaimana sikap Pelindo terhadap kewajiban untuk bisa memberikan konstribusi kepada daerah dengan ketentuan yang ada, dengan dihitung jumlah kontainernya,” ujar Marten seraya mengakui bahwa hal tersebut memang belum diatur dalam Perda, tetapi dalam undang-undang. (k17/dm1)