Program “KOTAKU” Peroleh Anggaran Rp.14,7 M

Bagikan dengan:
Wartawan: Alfisahri Pakaya
Editor: AMS

DM1.CO.ID, GORONTALO: Pemerintah Kota Gorontalo kini melakukan berbagai upaya kolaborasi dan sinegri guna memaksimalkan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU). Program KOTAKU adalah merupakan upaya meninimalisir kawasan kumuh yang ada di Kota Gorontalo.

Meydi N. Silangen selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman menuturkan, untuk program KOTAKU tahun ini, Pemerintah Kota Gorontalo memperoleh anggaran sebesar Rp.14,7 Milyar untuk penanganan kawasan kumuh di dua lokasi, yakni Kelurahan Limba B dan Ipilo.

Diungkapkannya, untuk penanganan skala lingkungan, Kelurahan limba B memperoleh anggaran sebesar Rp. 1,7 Miliar. Sementara Kelurahan Ipilo dan Biawu masing-masing sebesar Rp.500 Juta.

Meydi menjelaskan, khusus Kelurahan Limba B yang memperoleh anggaran cukup besar itu dikarenakan luas areal kawasan kumuh di kelurahan itu paling besar di Kota Gorontalo.

Selain anggaran dari pusat, program yang dicetuskan oleh Walikota Marten Taha itu juga mendapat anggaran dari pemerintah provinsi sebesar Rp.600 Juta.

Meydi mengurai, bahwa sesuai regulasi yang ada, penanganan kawasan kumuh di bawah 15 hektar menjadi tanggung-jawab pemerintah provinsi atau kabupaten/kota. Diketahui, kawasan kumuh di Kota Gorontalo adalah seluas 225 hektar. Olehnya itu, Kota Gorontalo memperoleh anggaran yang besar dari APBN melalui satker provinsi.

Meidy menggarisbawahi, bahwa kunci suksesnya pelaksanaan program Kotaku sangat dipengaruhi oleh kolaborasi lintas sektor, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman sebagai leading sektor dan dinas terkait lainnya serta tentunya keterlibatan partisipasi dari masyarakat.

“Penanganannya tidak boleh parsial, tapi harus dikerjakan secara bersama,” ujarnya.

Untuk tahun 2018, lanjut Meydi, pihaknya bersama satker provinsi saat ini sedang memperjuangkan tambahan anggaran penanganan kawasan kumuh sebesar sebesar Rp.29 Miliar, ini akan dikolaborasikan dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), di mana yang diprioritaskan adalah mereka yang tinggal di kawasan kumuh. (*-alf/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,130 views

Next Post

BPJS Kesehatan: Agar Klaim Lancar, Pastikan Rumah Sakit Penuhi Standar Aturan Pemerintah

Sen Sep 18 , 2017
SIARAN PERS DM1.CO.ID, JAKARTA: Sebagai upaya mempercepat proses pembayaran klaim, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama untuk patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah. Salah satunya adalah kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang berpraktik di rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan […]