Wartawan: Alfisahri Pakaya~ Editor: AMS
DM1.CO.ID, GORONTALO: Pengendalian dan evaluasi merupakan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan daerah untuk menjamin konsistensi pelaksanaan dan menilai capaian kinerja pembangunan daerah.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Kerja (Rakorev-Renja) SKPD selang triwulan II Tahun 2017, di Aula Kantor Walikota, Kamis, (14/9/2017).
Ismail Madjid menjelaskan, selain untuk melihat sejauh mana realisasi pencapaian target Indikator kinerja, Rakorev ini juga dilaksanakan untuk memastikan indikator kinerja program, kelompok sasaran, lokasi dan penyerapan dana indikatif kegiatan Renja yang ada di SKPD guna mewujudkan visi, misi, renstra SKPD serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah.
“Melalui kegiatan rakorev, diharapkan menghasilkan kinerja yang optimal sesuai harapan dan target yang telah ditetapkan,” ujar Ismail Madjid.
Namun Ismail mengungkapkan, bahwa dari hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Renja SKPD, saat ini terlihat capaian belum optimal terlaksana sebagaimana yang diharapkan. Hal itu dikarenakan selain masih adanya keterlambatan penyampaian laporan, juga masih ada ketidak-konsistenan indikator kinerja yang digunakan dalam Renstra dengan yang ada di Renja SKPD.
Ismail pun menegaskan, kondisi ini membutuhkan komitmen semua SKPD untuk menata dan memperbaiki sesuai petunjuk teknis yang telah diamanatkan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Mengingat hasil evaluasi pelaksanaan renja SKPD ini akan menjadi bahan bagi evaluasi pelaksanaan RKPD Kota Gorontalo, juga untuk melihat sejauh mana capaian target yang telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2017, maka Ismail Madjid menekankan tentang pentingnya pengendalian penyusunan dokumen perencanaan Renja maupun Renstra sampai pada dokumen penganggaran.
Untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penyusunan perencanaan dan evaluasi, Ismail Madjid mengimbau seluruh SKPD agar dapat menyampaikan laporan evaluasi Renja setiap triwulan secara rutin sebelum tanggal 6 setelah triwulan berakhir.
(k17/dm1)