Proyek Pipa Rp.12,5 Miliar Dinilai Berpotensi “Asal Jadi”, Perumda Kota Gorontalo Cemas Namun Berharap Bisa Tuntas & Berkualitas

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Proyek Pengadaan/Pemasangan Pipa Distribusi Utama dan Distribusi Layanan, yang menjadi bagian program pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), saat ini disorot warga dari berbagai kalangan Kota Gorontalo.

Pasalnya, proyek pipa yang dibiayai dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikelola Dinas PUPR Kota Gorontalo dan dikerjakan oleh PT. Putera Salem Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp.12.505.744.620, itu dinilai akan menimbulkan sejumlah masalah apabila dikerjakan secara “asal jadi”.

Dugaan dikerjakan “asal jadi” itu pun terindikasi dan terdeteksi dalam pantauan sejumlah kalangan, salah satunya adalah LSM JIS-Care Generasi Peduli Provinsi Gorontalo yang diketuai oleh Ichsan Naway, SH.

Menurut Ichsan, sikap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang mengundurkan diri sebagai Tim Pendamping Proyek Strategis (PPS) Nasional pada proyek-proyek yang didanai PEN di daerah ini, tentunya menjadi isyarat kuat bahwa proyek-proyek PEN di Kota Gorontalo ini sedang dikerjakan secara “tidak sehat”, seperti proyek di ex-Panjaitan, Kawasan Perdagangan, serta proyek Pipa Distribusi Utama dan Distribusi Layanan.

Secara khusus, Ichsan mengupas proyek pipa yang dikerjakan oleh PT. Putera Salem Mandiri tersebut. Yakni, menurutnya, memang akan tuntas dikerjakan tetapi seolah diselesaikan dengan “asal jadi”.

Ichsan membeberkan, di dalam kontrak, pengerjaan proyek tersebut disediakan waktu selama 240 hari. “Sesuai kontrak, proyek pipa itu sudah harus selesai pada tanggal 16 November 2022 kemarin. Tapi nyatanya, proyek pipa tersebut belum juga bisa diselesaikan oleh pihak kontraktor. Namun kami mendengar, bahwa pihak KPA dalam hal ini bidang Cipta Karya PUPR Kota Gorontalo memberikan perpanjangan waktu selama 50 hari,” ungkap Ichsan.

Jika memang betul diberikan perpanjangan waktu, maka menurut Ichsan, itu akan memengaruhi kualitas atau berpotensi terjadinya penurunan mutu hasil pekerjaan, sebab pihak kontraktor sangat boleh jadi hanya mengejar waktu tanpa memperhatikan kualitasnya.

“Tak masalah jika KPA-nya memberikan perpanjang waktu dalam rangka menyelesaikan proyek pipa itu. Cuma KPA di saat bersamaan harus bisa lebih meningkatkan pengawasannya terhadap mutu dari upaya penyelesaian proyek pipa tersebut. Sebab, boleh jadi kontraktornya hanya akan mengejar waktu tetapi mengabaikan kualitas pekerjaannya,” jelas Ichsan kepada wartawan DM1, pekan lalu.

Buktinya, kata Ichsan, dari pantauan pihak LSM JIS-Care di lapangan, ditemukan adanya beberapa hal yang boleh dikata masih merupakan masalah yang harus dibereskan sesegera mungkin oleh pihak penyedia atau kontraktornya.

Ichsan mengungkapkan beberapa temuan yang dimaksud, yakni di antaranya masih terdapat di beberapa titik pipa yang telah ditanam oleh penyedia namun belum terkoneksi dengan pipa induk Perumda Muara Tirta (atau PDAM) Kota Gorontalo.

Belum terkoneksinya dengan pipa induk PDAM, menurut Ichsan, itu tentunya makin memperpanjang waktu penantian yang tidak jelas bagi pelanggan air yang terpaksa tidak mendapatkan pelayanan air bersih selama proyek pipa tersebut dikerjakan.

“Kasihan para warga yang berlangganan air PDAM, akibat belum terkoneksinya pipa tersebut di sejumlah titik, membuat mereka para pelanggan air yang jumlahnya tidak sedikit itu harus ikut mengalami perpanjangan waktu untuk tidak mendapatkan air bersih dari PDAM,” ujar Ichsan dengan nada mengeluh seraya mengakui, bahwa dirinya adalah termasuk salah seorang warga atau pelanggan air yang sampai saat ini belum bisa mendapatkan air bersih akibat belum terkoneksinya pipa tersebut.

Ichsan juga mengungkapkan hal lain yang menjadi temuan pihak LSM JIS-Care terhadap pengerjaan proyek pipa tersebut. Yakni, penimbunan galian penanaman pipa oleh pihak penyedia atau kontraktor terlihat sepertinya hanya dilakukan secara “asal-asal”.

Padahal, Ichsan yakin, dalam kontrak kerja proyek tersebut terdapat penekanan kepada penyedia agar dalam penggalian wajib dilakukan penimbunan dengan cara mengembalikan seperti semula.

“Misalnya, jika menggali ruas jalan beraspal untuk keperluan menanam pipa, maka jalan aspal yang telah digali tersebut harus dikembalikan seperti semula. Nah, ini yang tampaknya tidak dilakukan oleh pihak penyedia. Mereka hanya menimbun tapi sepertinya tidak dikembalikan seperti semula. Dan ini terjadi di salah satu kompleks perumahan, di mana jalan paving-blok di perumahan itu tidak seluruhnya dikembalikan seperti semula,” ungkap Ichsan.

Terkait hal tersebut, seorang yang bergelut di bidang teknis proyek pengaspalan yang minta tidak disebutkan namanya, juga ikut angkat suara.

Menurutnya, penggalian jalan beraspal dalam proyek penanaman pipa, itu memang wajib dilakukan penimbunan ulang dengan cara mengembalikan kondisi jalan aspal tersebut seperti semula, termasuk kondisi kualitas dari jalan aspal tersebut.

Olehnya itu, menurut dia, sebelum melakukan penggalian jalan beraspal tersebut, pihak penyedia seharusnya terlebih dahulu melibatkan analisis Bina Marga. “Tidak bisa asal-asal menggali jalanan beraspal, dan juga tidak bisa asal-asal menimbun. Sebab itu perlu melibatkan analisis Bina Marga,” katanya.

Pihak kontraktor, H. Faisal Lahay yang kebetulan berada berdua dengan H. Zainudin Monoarfa, ST di dalam ruang kerjanya selaku Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Gorontalo, pada Jumat sore (6/1/2023), berhasil dimintai keterangan oleh wartawan DM1.

Haji Ais (sapaan akrab Faisal Lahay) tidak menampik tentang masih adanya pipa di sejumlah titik ruas jalan yang belum terkoneksi dengan pipa induk Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo.

Hingga saat ini, kata Haji Ais, masih ada beberapa titik yang belum tersambung (terkoneksi) dengan pipa Perumda, di antaranya di Jalan Pangeran Hidayat, dan di Jalan Rajawali, Ahmad Najamudin sampai Raden Saleh, masuk Meranti.

Haji Ais juga tidak membantah, bahwa proyek pipa yang sedang dikerjakannya itu sudah melewati 240 hari yang ditentukan dalam kontrak. Namun, pihaknya mendapat perpanjangan waktu 50 hari hingga 31 Desember 2022 kemarin, dan saat ini total progresnya telah mencapai 97 persen dengan status denda berjalan sekitar Rp.500 Ribu per hari.

Namun pada kesempatan tersebut, Haji Ais dan Zainudin Monoarfa tampak dibuat sedikit bingung terkait adanya pandangan semacam keharusan melibatkan analisis Bina Marga, yakni dalam aktivitas penggalian dan penimbunan pada proyek pipa tersebut. “Tidak ada keharusan begitu (analisis Bina Marga), yang penting kita mengacu pada RAB,” ujar Haji Ais seraya menambahkan, bahwa pihaknya mengembalikan kondisi jalan aspal seperti semula dengan menggunakan metode kelas A.

Sementara itu Perumda Muara Tirta Kota Gorontalo selaku pihak penerima manfaat dari proyek pipa tersebut mengungkapkan sedikit kecemasan selama berjalannya proyek pipa itu, karena tidak sedikit pelanggan yang melontarkan keluhan-keluhannya.

Namun meski begitu, pelanggan tentu akan mendapatkan manfaat besar apabila proyek ini berhasil diselesaikan dengan baik. “Cuma sampai sekarang belum ada Berita Acara Serah Terima penyelesaian proyek tersebut,” ujar Direktur Perumda Muara Tirta, Ir. Lucky Paudi, ST, M.Si kepada Wartawan DM1, via percakapan WhatsApp, Jumat petang (6/1/2023).

Lucky Paudi pun berharap, hendaknya penyedia atau pihak kontraktornya dapat secepatnya menyelesaikan sisa pekerjaannya dengan tuntas dan berkualitas, agar pelanggan dapat segera merasakan manfaat dari proyek pipa tersebut.

“Kami berharap kurang 3 persen itu segera diselesaikan, agar dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh pelanggan,” pungkas Lucky Paudi.

Sebagian besar kalangan terutama para pelanggan juga tentunya menaruh harapan, semoga proyek pipa tersebut tidak mendatangkan potensi kerugian serta tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari. (ams-dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

1,033 views

Next Post

Pemkab Koltim Bergegas Ratakan Jalan “Pohon Pisang” Ladongi: Terima Kasih Gemast dan Wartawan

Sel Jan 10 , 2023
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Tak begitu lama warga melakukan aksi sentil dengan menanam beberapa batang pohon pisang di tengah jalan, yang kemudian aksi tersebut disusul dengan pemberitaan di sejumlah media online, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) akhirnya bergegas turun tangan memperbaiki kerusakan jalan di poros Ladongi tersebut.