Progres Proyek Kalimadu Kota Gorontalo “Bikin Pusing”, Diperkirakan Selesai tidak Tepat Waktu

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Marten Taha selaku Wali Kota Gorontalo telah pernah menyuarakan penegasan keras seputar proyek-proyek yang sedang berjalan agar dapat diselesaikan dengan kualitas baik serta maksimal rampung tepat waktu.

Sayangnya, penegasan Wali Kota Marten Taha tersebut belum sepenuhnya diindahkan oleh sejumlah kontraktor yang saat ini mendapat kepercayaan sebagai pelaksana proyek.

Dari investigasi DM1 langsung di lapangan, ditemui saat ini malah ada proyek yang sedang berjalan dengan progres yang sangat lambat. Sehingga diperkirakan proyek tersebut tidak akan selesai pada waktu yang telah ditentukan, atau dengan kata lain batas waktu pengerjaan diprediksi akan meleset dari yang sudah disepakati dalam kontrak kerja.

Proyek yang dimaksud adalah pengerjaan proyek kawasan pusat kuliner Kalimadu, yang saat ini dikerjakan oleh CV. AJ, dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp.5 Miliar lebih atau tepatnya Rp.5.278.131.300.

Keberadaan proyek Kalimadu yang dikerjakan melalui Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, dengan kontrak nomor: 050/25/CK/Kontrak-SPK/PPBLDK tanggal 18 Oktober 2021, itu ditentukan waktu pelaksanaannya hingga 164 hari, atau berakhir pada 2 April 2022.

Namun sumber atau pihak berkompeten di Dinas PUPR Kota Gorontalo yang dimintai keterangannya pada pertengahan Januari 2022, mengaku bahwa progres pekerjaan proyek Kalimadu saat ini “bikin pusing”.

Pasalnya, hingga pertengahan Januari 2022 kemarin progres pengerjaan proyek Kalimadu itu baru mencapai sekitar 20 persen. Sehingga saat ini, katanya, bisa diperkirakan bahwa proyek Kalimadu yang sedang dikerjakan oleh CV. AJ itu akan sangat sulit selesai tepat waktu.

Menurut sumber tersebut, pihak kontraktor pelaksana proyek ini hampir setiap hari dihubungi, dikomunikasikan dan dikoordinasikan untuk diingatkan seputar progres yang sangat lambat tersebut.

Bahkan, katanya, selaian sudah pernah mendapat teguran langsung dari pihak Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Gorontalo, CV AJ juga sudah diadakan SCM (Show Cause Meeting). SCM secara definitif diartikan sebagai rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi materi/bahan, kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian pihak penyedia.

Menurut sumber itu lagi, meski sudah mendapat teguran dan juga telah diadakan SCM serta instruksi-instruksi, namun progres pengerjaan proyek Kalimadu yang dilaksanakan oleh CV AJ itu tetap saja mengalami keterlambatan. Makanya, sumber ini melontarkan kalimat “bikin pusing” lantaran progres pekerjaan proyek Kalimadu ini juga tak kunjung berada pada kondisi progres sebagaimana yang diharapkan.

Ia membeberkan, penyebab riil hingga mengalami keterlambatan, yakni kurangnya tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan proyek Kalimadu yang memiliki 3 section tersebut.

Sumber itu mengurai section yang dimaksud. Yaitu, section 1 (Jalan Madura sepanjang ±310 Meter); section 2 (Jalan Madura sepanjang ±284 M); dan section 3 (Jalan Madura dan Jalan Tondano ±1.650 Meter).

“Mereka fokus pada section dua dan tiga, sementara section satu belum tersentuh. Itupun di section dua itu saya lihat kekurangan pekerja,” ungkapnya.

“Kalau mereka (pihak CV AJ) menyesuaikan jumlah pekerja, maka akan keburu bagus. Harusnya jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,” imbaunya seraya menggambarkan, ketika mereka fokus di section III, maka di section II terabaikan.

Sumber itu juga mengungkapkan, mengenai kondisi kemajuan pekerjaan atau progres dari pengerjaan proyek Kalimadu ini juga sudah pernah diingatkan secara langsung oleh salah satu pihak LSM yang dilibatkan sebagai pendamping (sebagai pengawas) dalam proyek ini. “Ada pak Eman Hassan dari LSM pendamping itu juga sudah pernah mengingatkan dan menegur langsung seputar keterlambatan progres proyek itu,” ujarnya.

Sementara itu, Zainudin Monoarfa, ST sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Gorontalo di tempat terpisah membenarkan, bahwa CV. AJ selaku pelaksana kegiatan Proyek Kalimadu ini telah beberapa kali diberi teguran, sudah SCM, dan telah diberi instruksi-instruksi atas progres pekerjaannya yang secara riil mengalami keterlambatan.

Meski begitu, Zainudin Monoarfa berharap, semoga pihak pelaksana atau kontraktor yang mengerjakan proyek Kalimadu ini mampu mengebut pekerjaannya secara tepat waktu tanpa mengabaikan kualitas sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Untuk diketahui, kawasan pusat kuliner Kalimadu ini diformat dan disediakan bagi masyarakat untuk dapat berjualan berbagai olahan makanan dan minuman secara teratur, tertib, rapi dan higienis, sehingga para konsumen atau pembeli bisa mendapatkan suasana nyaman dan tak ragu menikmati berbagai sajian kuliner yang dijajakan.

Dari Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) proyek Kalimadu ini, terdapat 3 bagian penting pekerjaan yang akan dilaksanakan. Yakni, pekerjaan landscape penghijauan (tanaman bunga), pekerjaan konstruksi berupa pekerjaan lantai (paving dan kanstin), serta pekerjaan asesoris dan street-furniture (Penerangan Jalan Umum/PJU, lampu taman dan bangku).

Wali Kota Gorontalo Marten Taha melalui Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Rifadli Bahsuan, menyatakan bahwa proyek pembangun pusat Kuliner Kalimadu ini hendaknya dapat memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi daerah, khususnya bagi masyarakat Kota Gorontalo. (dms/dm1).

Komentar anda :
Bagikan dengan:

Muis Syam

935 views

Next Post

Didampingi Mahasiswa KKS di Desa Molamahu, Kades Erwis Turun Langsung Mendata & Verifikasi KPM-RTM

Kam Feb 10 , 2022
DM1.CO.ID, BONE-BOLANGO: Pemerintah Desa Molamahu, pada medio Februari 2022, telah melakukan pendataan terkait penetapan jumlah Kepala Keluarga (KK) calon penerima bantuan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Komentar anda :
Ucapan Puasa Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Gorontalo
Perumda Muara Tirta: Dirgahayu Kota Gorontalo ke-296
Ucapan Puasa PMI Prov. Gorontalo
Ucapan Kadis PUPKP Prov. Gorontalo: HUT Kota Gorontalo ke-296