Pilwako Gorontalo 2018, Inilah Hasil Pleno KPU Kota Gorontalo

Bagikan dengan:
Wartawan: David Mohamad~
Editor: AMS|

DM1.CO.ID, GORONTALO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menggelar Rapat  Pleno Terbuka, yakni rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2018, di Ballroom Grand Sumber Ria, Kota Gorontalo,Rabu (4/7/ 2018).

Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Saleh Thaib, dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dari rapat pleno terbuka ini adalah merekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilwako Gorontalo 2018 yang baru saja digelar.

“Hari ini, ada beberapa hal yang akan kita bacakan dalam berita acara, dan itu sesuai hasil rekapitulasi dari setiap kecamatan. Yang pertama, hasil daftar pemilih, pemilih hadir,  serta suara sah dan suara tidak sah,” ujar Sukrin.

Adapun rincian perhitungan perolehan suara oleh masing-masing  pasangan calon (paslon), Sukrin mengurai, yakni paslon nomor urut  1 (satu) Adhan Dambea-Hardi Hemeto (ADHA CBD) 37.032 suara.

Dan paslon nomor urut 2 (dua), Marten Taha-Ryan Kono (MATAHARI) mengantongi 42.398 suara.

Sedangkan paslon dari nomor urut 3 (tiga), Rum Pagau-Ruslianto Monoarfa (RAMAH) meraih 23.281 suara.

Pada kesempatan tersebut, dari pantauan DM1 di lokasi menunjukkan, hanya ada dua saksi paslon yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Yakni, saksi paslon nomor urut 2 dan 3.  Namun yang menandatangani berita acara, hanya saksi dari paslon nomor urut 2.

Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran saksi lainnya, Sukrin Saleh Taib mengatakan, hal tersebut tidak berpengaruh pada ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Jadi, saksi paslon nomor urut satu tidak hadir, sedangkan saksi nomor urut tiga hadir, namun tidak menandatangani berita acara pleno. Dan sesuai ketentuan yang sudah kami tetapkan, itu bukan merupakan indikator keabsahan dari berita acara,” jelas Sukrin.

Masih di tempat yang sama, salah satu LO dari paslon nomor urut 3, Arman Nawai sempat membeberkan beberapa alasan mengapa saksi paslon nomor urut 3 tidak menandatangani berita acara tersebut.

“Kami harus melaksanakan instruksi yang diberikan oleh paslon nomor urut tiga. Ada dua alasan, pertama kami masih melakukan kajian secara yuridis atau secara hukum tentang hasil Pilwako Gorontalo ini. Dan yang kedua, kami masih melakukan kajian politik tentang bagaimana langkah-langkah berikutnya dalam menyikapi hasil perhitungan KPU,” tutup Arman. (dav/dm1a)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,082 views

Next Post

Hadiri Undangan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Bupati Nelson Sampaikan Permasalahan di Daerah

Kam Jul 5 , 2018
DM1.CO.ID, GORONTALO: Presiden RI Joko Widodo pada Kamis pagi (5/7/2018) mengumpulkan Bupati dari sejumlah daerah di Indonesia di Istana Bogor, Jawa Barat. Hal itu dilakukan untuk menghasilkan diskusi yang berkualitas dengan para kepala daerah di tingkat kabupaten.