DM1.CO.ID, RENUNGAN: Suap, disebut juga dengan sogok, dalam bahasa syariat dikenal dengan sebutan Risywah.
Risywah adalah pemberian yang bernilai (dalam bentuk uang ataupun barang berharga) kepada seseorang dengan maksud untuk membatalkan yang haq, atau membenarkan yang batil.
Dengan demikian, risywah sangat jelas adalah sesuatu yang haram untuk dilakukan, dan tidak akan menjadi halal hanya dengan memunculkan nama atau penyebutan lain, misalnya hadiah, sedekah, hibah, atau balas budi.
Begitu pula dengan khamr (minuman yang memabukkan) tidak akan menjadi halal hanya dengan mengubah namanya, seperti Vodka, Grappa, Evervlear dan lain sebagainya.
Demikian pula dengan keharaman Riba, tidak akan menjadi halal hanya dengan mengubah namanya menjadi bunga, dan seterusnya.
Hingga pada zaman ini, praktek suap/sogok masih saja berlangsung, bahkan makin banyak yang melakukannya. Tidak hanya di kalangan pejabat di pemerintahan, tetapi suap dan sogok-menyogok ini juga dilakukan di lapisan masyarakat bawah.
Tidak jarang seseorang memberikan uang sogokan atau sejenisnya demi mencapai keinginannya. Misalnya, agar dapat diterima masuk sebagai pegawai negeri, pendidikan polisi, atau tentara, dan lain sebagainya.
Meski yang bersangkutan (seseorang tersebut) tidak layak dan tidak cocok untuk diloloskan masuk sebagai pegawai, polisi, atau tentara, namun karena mampu memberikan sogokan atau menyuap, maka yang bersangkutanpun diloloskan.
Dengan menyuap atau menyogok, membuat hak orang lain bisa batal dan hilang. Artinya, dengan ada sogokan dari pihak lain, maka yang sedianya mampu diloloskan karena kepintaran dan skill-intelektual yang dimilikinya, akhirnya harus tersingkirkan dan digantikan oleh penyogok. Dan ini pada hakikatnya adalah merupakan sebuah kehancuran.
Praktik sogok/suap juga tidak hanya sebatas pada seseorang yang ingin mendapatkan pekerjaan (pegawai negeri, polisi, atau tentara. Tetapi juga mencakup dalam kancah politik, misalnya pada pemilihan kepala desa, walikota/bupati, gubernur, hingga pemilihan presiden.
Memang, mencari karunia Allah di muka bumi ini adalah salah satunya dengan bekerja. Tetapi untuk mendapatkan pekerjaan tentunya harus diawali dengan cara yang diberkahi oleh Allah, bukan dengan cara yang dilarang oleh Allah, seperti melakukan sogok-menyogok.
Dan inilah yang menjelaskan bahwa risywah (sogok/suap) adalah termasuk bagian dari dosa besar yang sangat dilaknat oleh Allah.
Di dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَن أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ فِي الْحُكْمِ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap di dalam hukum. [HR. Ahmad, no. 9011, 9019; Abu Dawud, no. 3582; Ibnu Hibban, no. 5076. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al-Albani; dan dinilai hasan oleh syaikh Syu’aib al-Arnauth]
Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.” (Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208)
Praktik suap ini tidak hanya mengancam penerima dan pemberi suap, tetapi juga mengancam pihak perantara di antara keduanya. Artinya, pihak ketiga yang menjadi perantara juga termasuk orang yang mendapat kecaman Rasulullah SAW, sebagaimana keterangan al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi:
وقَدْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ والرَّائِشَ وهو السَاعِي بَيْنَهُمَا
Artinya, “Rasulullah SAW melaknat orang yang melakukan penyuapan, yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya,” (Lihat Al-Habib Abdullah bin Husein Ba‘alawi, Is‘adur Rafiq wa Bughyatus Shadiq, Surabaya, Al-Hidayah, tanpa keterangan tahun, juz II, halaman 100).
Orang-orang yang pernah terjerumus di dalam perbuatan suap/sogok-menyogok, atau ingin melakukannya, maka sebaiknya segera bertaubat jika ingin selamat.
Dan bagi yang telah terlanjur mendapatkan pekerjaan dengan jalan suap atau dengan cara sogokan, maka hendaknya segera bertaubat dengan merenungi diri agar dapat terhindar dari laknat Allah. Sebab gaji atau penghasilan yang diterimanya itu, bisa dikategorikan sebagai gaji yang tidak halal. Wallahu a’lam. (sdm/dm1)
Rab Jun 12 , 2019
Wartawan/Editor: Dewi Mutiara DM1.CO.ID, GORORONTALO: Nasib malang menimpa gadis remaja RB (15), warga di salah satu Desa di Kabupaten Gorontalo. Anak yang masih di bawah umur ini menjadi korban tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anak Kepala Desa di Kabupaten Gorontalo berinisial JK alias Oyi (32). Atas aksi bejatnya itu, […]