Penggugat Ketum APKOMINDO Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, JAKARTA: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses persidangan di pengadilan.
Hoky, sapaan akrab Soegiharto Santoso menjelaskan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sepertinya kurang teliti dan khilaf dalam memutuskan gugatan Dewan Pengurus Pusat (DPP) APKOMINDO hasil Munaslub 2015 terhadap DPP Apkomindo hasil Munas Solo 2012, dan hasil Munas Jakarta 2015 yang berlangsung sesuai AD dan ART APKOMINDO. Gugatan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN Jaksel terjadi di PN Jaksel dengan Hakim Ketua H. Ratmoho, SH, MH.
Dalam putusannya, pengugat Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dinyatakan sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO Masa Bakti 2015-2020 berdasarkan Keputusan Munaslub APKOMINDO di Jakarta pada 2 Februari 2015.
Padahal, menurut Hoky, Munaslub versi APKOMINDO 2015 tidak sesuai dengan AD/ART dan tidak dihadiri 2/3 DPD APKOMINDO, karena tidak ada satu pun DPD APKOMINDO yang hadir, termasuk DPD APKOMINDO DKI Jakarta yang saat itu dijabat Nana Osay selaku Ketua dan Faaz Ismail selaku Sekretaris. “Bahkan pada saat Munaslub 2015 tersebut, Faaz Ismasil sendiri tidak hadir. Sehingga aneh jika dia terpilih sebagai Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO,” ungkap Hoky.
Belum lagi dari bukti pemberitaan dan dari email pemberitahuan, serta fakta foto-foto yang beredar di tahun 2015, Rudi Rusdiah adalah Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekretaris Jenderal.
 Bahkan, menurut Hoky, Rudi Rusdiah justru menjadi saksi di persidangan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN Jaksel, yang menerangkan kepada Majelis hakim, bahwa fakta yang sebenarnya adalah dirinya justru menyadari kesalahannya dan memilih berpihak ke Munas APKOMINDO yang sah, yakni Ketua Umumnya Soegiharto Santoso.
Ironisnya, saat Soegiharto Santoso selaku Ketum APKOMINDO yang sah ingin melakukan upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta, ternyata putusannya adalah “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding tersebut.”
Padahal faktanya, Soegiharto Santoso terpilih secara sah pada saat Munas APKOMINDO 2015 yang diselenggarakan pada 13 hingga 15 Februari 2015, dan dihadiri oleh lebih dari 2/3 DPD APKOMINDO.
Sebelumnya SK KUMHAM RI tahun 2012 yang telah digugat di PTUN, pihak mereka kalah terus hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Untuk menghadapi gugatan tesebut, Hoky melaksanakan press conference di ruang serbaguna LSP Pers Indonesia usai pelatihan asesor kompetensi, Minggu (18/4/2021), di Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Hoky memaparkan kronologis perkara hukum APKOMINDO yang telah berproses sejak awal 2011, yaitu sejak kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo dibekukan secara sewenang-wenang oleh Dewan Pertimbangan Asosisasi (DPA) APKOMIDO.
Selanjutnya, sejak 2013 mulailah muncul gugatan dari DPA APKOMINDO di PN Jakarta Timur (Jaktim) dengan perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim, dengan putusan “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.” Dan selanjutnya melakukan upaya banding dengan putusan PT DKI Jakarta No. 340/PDT/2017/PN.DKI, dengan putusan “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.”
Upaya kasasi kemudia dilakukan ke MA tertanggal 21 September 2020, dengan surat memori kasasinya tertuliskan antara lain yang terpilih pada Munaslub 2015 adalah Ketua Umum Rudi Rusdiah, Sekjen Rudy Dermawan Muliadi, Bendahara Suharto Juwono, Periode 2015-2020.
Meskipun proses gugatan tersebut masih dalam proses, ungkap Hoky, ternyata ada lagi gugatan di PN Jaksel dengan menggunakan data palsu tersebut di atas. Untuk itu pihaknya saat ini melakukan upaya kasasi ke MA.
Hoky mengatakan, di dalam surat kontra memori kasasi tertanggal 15 Maret 2021, yang ditandatangani pengacara kondang Otto Hasibuan, Sordame, serta Kartika Yustisia Utami, disebutkan, yang terpilih dalam Munaslub APKOMINDO 2015 adalah Ketua Umum Rudy D Muliadi dan Sekjen Faaz Ismail.
Sementara dalam perkara No. 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, di mana dalam surat Eksepsi dan Jawaban, Otto Hasibuan cs menyebutkan, Ketua umum Rudi Rusdiah dan Sekjen Rudy Dermawan. “Hal ini membuktikan secara  terang benderang dalam dokumen akta otentik di pengadilan, terjadi dugaan pemalsuan keterangan yang bebeda,” ungkapnya.
Hoky menambahkan, dari 3 perkara tersebut menjadi terungkap terdapat 3 versi berbeda hasil Munaslub APKOMINDO 2015 dan digunakan untuk di 3 Peradilan, yaitu di PN Jaktim sedang proses kasasi, di PN Jaksel sedang proses kasasi dan di PN Jakarta Pusat sedang proses persidangan, dimana ada versi lainnya lagi yang terdapat pada Tabloid Bulanan APKOMINDO No. 1/ Februari 2017 yang tertuliskan susunan pengurus asosiasi DPP APKOMINDO 2016-2019.
“Pihak lawan memang pandai merekayasa hukum, dimana saya sempat pula dikriminalisasi dan ditahan selama 43 hari dan disidangkan di PN Bantul sebanyak 35 kali atas laporan polisi kelompok mereka di Bareskrim Polri, namun hasilnya saya dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, termasuk upaya JPU Ansyori, SH melakukan upaya kasasi telah ditolak oleh MA,” beber Hoky.
Diungkapkan pula, bahwa meskipun pihak lawan menggunakan jasa Advokat dan Konsultan Hukum Otto Hasibuan & Associates, ternyata Hoky menghadapi sendiri tanpa didampingi oleh pengacara. (rls/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

489 views

Next Post

Soal BNSP Larang DP Sertifikasi Wartawan, Ini Koreksi Henny Widyaningsih

Sel Apr 20 , 2021
DM1.CO.ID, JAKARTA: Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Henny Widyaningsih, mengajukan koreksi dan klarifikasi terhadap media-media yang telah memberitakan soal “BNSP larang Dewan Pers (DP) sertifikasi wartawan”.