Penggiat Anti Narkoba Boalemo Ikuti Workshop Lingkungan Swasta

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, BOALEMO: Kegiatan pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba dilaksanakan, adalah untuk menyatukan satu persepsi dalam memberantas narkoba yang makin merajalela khususnya di Kabupaten Boalemo.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Boalemo, Mohamad AGus Anwar, SP, M.Si, saat membuka Workshop Lingkungan Swasta”.

Acara tersebut adalah merupakan program Pemberdayaan Penggiat Anti Narkoba di dunia usaha/swasta, yang digelar di Grand Amalia Hotel, Tilamuta-Boalemo, Jumat (22/3/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Seksi P2M BNNK Boalemo ini dihadiri 20 peserta, yakni berasal dari perwakilan dunia usaha/swasta yang ada di Kabupaten Boalemo.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penyematan pin penggiat anti narkoba secara simbolis kepada salah satu peserta oleh Kepala BNNK Boalemo.

Agus Anwar menjelas sejumlah hal-hal penting. Termasuk, peran serta pihak swasta untuk melakukan sosialisasi P4GN di tempat keja masing-masing sebagai upaya pencegahan narkoba dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Agus mengharapkan adanya kerjasama dari pihak swasta sebagai mitra untuk dapat membantu BNN. “Contohnya dalam pemasangan banner, iklan, ataupun spanduk mengenai Narkoba,” katanya.

Hal itu, lanjut Agus Anwar, adalah sebagai bentuk kepedulian bersama untuk mencegah Narkoba, dan mengingatkan kepada masyarakat lainnya tentang bahaya Narkoba.

Sejumlah pemateri dihadirkan dalam workshop tersebut. Di antaranya dr. Abdullah Y. Zubaidi, membawakan tema materi: Pengenalan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Bertinus Hariyadi, SH, MH juga membawakan materinya. Ia menegaskan peraturan hukum dalam menindak-lanjuti tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Bertinus Hariyadi yang baru menjabat 2 bulan sebagai Kajari di Boalemo tersebut mengungkapkan, pelaksanaan hukuman mati tidak serta-merta dapat menurunkan angka kejahatan.

Bertinus menjelaskan kesulitan pihak kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi bagi terpidana mati. Salah satunya adalah karena terpidana mati masih mengulur-ulur waktu dalam mengajukan grasi.

“Karena memang tidak ada batasan waktu untuk pengajuan grasi, sehingga terpidana mati sekalipun masih dapat menjalankan ‘bisnis’ narkoba dari balik penjara,” ungkap Berinus.

Sementara itu, Asisten III Setda Boalemo, Drs. Irwan Dai, M.Pd yang juga tampil sebagai pemateri menekankan pentingnya pemahaman terkait Narkoba.

“Pengetahuan tentang narkoba dan permasalahannya sangat penting untuk diketahui, dan kita sebagai penggiat P4GN, kita harus mampu merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, melaporkan dan mengevaluasi kegiatan P4GN yang telah dilaksanakan”, tutur Irwan Dai. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

3,158 views

Next Post

Gara-gara Tingginya Uang Panai, Kartono Nekat Mencuri lalu Membunuh?

Ming Mar 24 , 2019
 DM1.CO.ID, GORONTALO: Kartono (35), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan, di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, akhirnya tiba di Kota Gorontalo, Sabtu petang (23/3/2019).