Pemprov Gorontalo Larang Bupati Boalemo Lakukan Aktivitas Terkait Pantai Ratu. Ini Alasannya

Bagikan dengan:

Wartawan: Kisman Abubakar | Editor: AMS

DM1.CO.ID, BOALEMO: Secara tegas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo “melarang” (belum memberikan rekomendasi) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo untuk melakukan operasionalisasi Pantai Ratu sebagai objek wisata di Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Ketegasan tersebut muncul dalam pertemuan antara Gubernur Gorontalo (Rusli Habibie) dan Wakil Bupati Boalemo (Anas Jusuf), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Gorontalo, Senin (26/8/2019).

Pengoperasian objek wisata Pantai Ratu yang “disponsori” secara berapi-api oleh Bupati Boalemo (Darwis Moridu) itu, terpaksa mendapat larangan karena berdasar pada beberapa alasan.

Di antaranya, karena Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo masih digugat secara hukum oleh salah satu aktivis lingkungan lantaran diduga kuat melakukan pembabatan hutan Mangrove terkait pembukaan lokasi wisata tersebut.

Selain itu, objek wisata Pantai Ratu juga dinilai belum memenuhi sejumlah aturan. Yakni di antaranya, tidak sesuai dengan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) revisi XV tahun 2018, yang menunjukkan bahwa Pantai Ratu tersebut tepat berada di kawasan lindung.

Tak hanya itu, Pantai Ratu yang dijadikan sebagai objek wisata itu, ternyata juga “menabrak” Perda No. 4 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Gorontalo Tahun 2018-2038.

Berdasar pada Perda tersebut, Pantai Ratu yang memiliki luas 4,8 Hektar itu adalah termasuk dalam zona perikanan tangkap.

Meski begitu, Pemprov Gorontalo mencoba memberi solusi dengan memunculkan sejumlah saran. Yakni, berupa tahapan yang harus ditempuh oleh Pemkab Boalemo apabila Pantai Ratu benar-benar ingin dijadikan sebagai salah satu objek wisata.

Menurut pihak Pemprov Gorontalo, tahapan yang wajib dilakukan oleh Pemkab Boalemo, adalah harus mengajukan pelepasan lahan dari kawasan PIPIB.

Pemprov Gorontalo mengarahkan, pengajuan pelepasan ini dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Pemkab Boalemo juga dapat menempuh uji-materi terhadap Perda RZWP3K ke Pemprov Gorontalo.

Menurut pihak Pemprov Gorontalo, apabila gugatan hukum sudah selesai, dan juga syarat serta tahapan tersebut dapat ditempuh, maka pengajuan izin lingkungan bisa diproses.

Artinya, selagi masih tersangkut dalam proses hukum, serta belum menuntaskan tahapan-tahapan yang menjadi ketentuan tersebut di atas, maka pihak Pemprov Gorontalo menegaskan kepada Pemkab Boalemo agar tidak melakukan aktivitas lanjutan di Pantai Ratu.

Hal itu, menurut pihak Pemprov Gorontalo, dimaksudkan sebagai upaya antisipasi untuk menghindari timbulnya pelanggaran hukum baru di hari-hari mendatang. (kab/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

4,771 views

Next Post

Terkait Tuntutan Referendum, Rizal Ramli Ajak Pemerintah Adil Kepada Papua

Sel Agu 27 , 2019
DM1.CO.ID, JAKARTA: Kamis (22/8/2019), sejumlah warga dan aktivis Papua menggelar aksi demo di depan Istana Kepresiden, Jakarta.