Wartawan: Alfisahri Pakaya Editor: AMS
DM1.CO.ID, GORONTALO: Sejauh ini, konsumen tak jarang mendapatkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran akibat ulah sejumlah oknum pedagang yang memberikan takaran secara curang.
Untuk memberikan perlindungan dan jaminan kepada para konsumen yang membeli barang agar sesuai dengan takaran, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian pun sebentar lagi akan mewujudkan hal tersebut melalui layanan tera secara mandiri.
Tetapi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian harus terlebih dahulu melalui proses assessment oleh tim asesor dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI. Dan proses assessment inipun telah dilaksanakan di Kota Gorontalo, pada Rabu (13/3/2017).
Proses assessment ini sendiri dilakukan oleh tim asesor untuk memastikan kesiapan Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Gorontalo dalam memberikan layanan tersebut. Selanjutnya, akan diterbitkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera Ulang (SKKPTTU) bagi Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk dapat beroperasi secara mandiri dalam memberikan pelayanan kemetrologian.
Tim asesor ini mengevaluasi berbagai kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, di antaranya persyaratan dokumen dan teknis. Untuk persyaratan dokumen meliputi pedoman mutu dan prosedur mutu.
“Sementera persyaratan teknis, tim asesor mengecek peralatan dan kesiapan SDM yang akan bertugas memberikan layanan kemetrologian berdasarkan hasil assessment,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustian Kota Gorontalo, Efendi Sj. Rauf.
Dari hasil assessment, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gorontalo pun akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memberikan layanan kemetrologian secara mandiri kepada masyarakat, yang selama ini dilaksanakan dengan menggandeng pihak Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Makassar.
“Dengan SKKPTTU semakin memudahkan masyarakat memperoleh layanan sehingga konsumen memperoleh barang sesuai dengan ukuran yang seharusnya dan nilai tukar yang dibayarkan,” tutur Efendi. (alf/dm1)