DM1.CO.ID, GORONTALO: Pada Selasa (1/11/2016) lalu, seluruh kru (wartawan dan karyawan) Kantor Berita Online (KBO) “Dunia Media Satu (DM1)” memenuhi undangan diskusi dr. Budi Doku di ruang kerja Wakil Walikota Gorontalo.
Dalam diskusi tersebut, banyak hal penting yang dikemukakan dan dicurahkan secara gamblang oleh dr. Budi Doku selaku Wakil Walikota Gorontalo.
Salah satunya yang cukup menarik adalah masalah penyakit masyarakat, seperti kebiasaan menenggak minum keras (miras), narkoba, prilaku seks di luar nikah/perselingkuhan (hugel=hubungan gelap), berjudi, dan lain sebagainya.
Padahal, menurut mantan senator ini, hingga pada titik ini Gorontalo masih menganut semboyan: Aadati hula-hula to Sara’, Sara’ hula-hula to Kuru’ani (Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah/al-Quran).
Namun Budi Doku mengaku sangat menyayangkan jika semboyan tersebut hanya menjadi pemanis dan pembungkus saja, namun isi di dalamnya tidaklah demikian. Dan indikasi seperti itu, menurutnya, sudah terlihat di depan mata.
Sampai itu, Budi Doku saat ini merasa amat prihatin dengan kondisi masyarakat Gorontalo yang kini sudah banyak melakukan tindakan atau perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai atau norma yang selama ini dianut, baik secara agama maupun secara adat yang berlaku dalam masyarakat.
Budi Doku mengemukakan kekecewaan dan keprihatinannya terhadap kondisi negatif seperti itu, sebab sejauh ini aparat yang berwajib juga seolah-olah tidak mau peduli untuk segera mengatasi penyakit masyarakat itu. Dan itu dilakukan di depan mata secara terbuka dan terang-terangan.
“Terus terang ini di Gorontalo, ini miras sudah di mana-mana. Mau di kelurahan-kelurahan di mana-mana (sudah ada),” lontar Budi Doku.
Bahkan Budi Doku mengaku acap-kali menyaksikan secara langsung orang-orang tidak lagi malu melakukan maksiat, miras, dan lain sebagainya. Ia menyebutkan, penjual miras bahkan sudah ada di depan dan di samping-samping masjid.
Anehnya, menurut Budi Doku, saat ingin dirazia aparat tidak menemukan miras-miras itu. Mengapa? Sebab, menurut Budi Doku, mereka (penjual miras) saat ini sudah pintar dan punya informan, yakni sudah bekerjasama dengan masyarakat dan pihak-pihak tertentu dengan memberikan informasi rencana razia.
Olehnya itu, untuk mengikis dan memberantas kebiasaan serta penyakit masyarakat seperti itu, Budi Doku selaku Wakil Walikota Gorontalo bertekat mengajak seluruh elemen dan unsur masyarakat untuk duduk bersama untuk merumuskan sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang disebut Perda Serambi Madinah.
“Saya pernah ke Aceh. Mereka di sana ternyata ada Perda Serambi Mekkah,” ujar Budi Doku seraya menambahkan bahwa Perda mereka (di Aceh) tersebut saat ini sangat efektif untuk tetap menjaga perilaku masyarakat mereka agar tetap mencerminkan sebagai daerah Serambi Mekkah.
Begitupun, katanya, di Gorontalo sangat perlu untuk memunculkan Perda seperti ini agar dapat menjadi “penangkal” dari tindakan serta prilaku masyarakat yang menyimpang dari nilai-nilai julukan sebagai Kota Serambi Madinah, juga agar semboyan (adat) Kota Gorontalo yang Islami: “Adat bersendikan Syara’, Syara’ bersendikan Kitabullah/al-Quran” bisa benar-benar direalisasikan menuju kehidupan bermasyarakat yang aman serta sejahtera, juga selamat dunia dan di akhirat.