Minta Tindak Tegas Pelaku Narkoba, Bupati Boalemo: Jika Perlu Tembak di Tempat

Bagikan dengan:
Wartawan: Kisman Abubakar~
Editor: Avi|

DM1.CO.ID, BOALEMO: Meski Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh pada 26 Juni, namun hikmah momen peringatan HANI tersebut, tak ingin dilewatkan begitu saja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo.

Dalam acara peringatan HANI, Kamis (2/8/2018), di Lapangan Alun-alun Tilamuta, Bupati Boalemo Darwis Moridu bahkan menyampaikan sejumlah statement yang amat menarik.

Di antaranya, Bupati Darwis menyatakan siap mendukung aksi nasional tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di Kabupaten Boalemo.

“Saya selaku Bupati Boalemo, mendukung dan akan mendorong rencana aksi pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika agar segera diterapkan di Boalemo,” ujarnya.

Bupati Darwis bahkan meminta kepada pihak terkait, agar tidak segan-segan menindak para pengguna dan pengedar narkoba, khususnya di wilayah yang ia pimpin.

“Apabila ada masyarakat maupun aparat di Kabupaten Boalemo yang kedapatan menggunakan narkoba, kepada pihak berwenang saya meminta agar menindak tegas. Jika perlu tembak di tempat!” lontar Bupati Darwis di hadapan Kepala BNN Provinsi Gorontalo Komjen Pol. Drs. Oneng Subroto, SH. MH.

Dikatakannya, kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diatasi secara serius.

Karena bila hal ini tidak ditangani, kata Darwis, maka akan menjadi senjata untuk melumpuhkan keberlangsungan tataran hidup berbangsa dan bernegara.

Olehnya, Bupati Darwis mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, kiranya dapat berpartisipasi membantu pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di bumi Boalemo Damai Bertasbih. (kab/avi/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

2,101 views

Next Post

Capres-Cawapres 2019 yang Tepat, PRO-RI: Prabowo-Rizal Ramli, Pro Rakyat Indonesia

Jum Agu 3 , 2018
Oleh: Abdul Muis Syam* PENDAFTARAN pasangan Bakal Calon Presiden (Bacapres) 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung menit. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017, tahapan pendaftaran Bacapres untuk berlaga di Pemilu 2019, dibuka pada 4 hingga 10  Agustus 2018.