DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang terdiri dari Kawal Demokrasi Rakyat Koltim, Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marennu, beberapa hari yang lalu, menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD Koltim.
Dalam aksi demonstrasi itu, dikabarkan dalam sebuah pemberitaan di media online, seorang di antaranya bernama Karman, sempat mengungkapkan dugaan adanya sejumlah anggaran yang telah dibelanjakan pada kegiatan fiktif, yang terjadi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim.
Karman ketika itu melontarkan pernyataan, bahwa ada dugaan anggaran uji kompetensi yang telah dicairkan untuk membiayai sebuah kegiatan, akan tetapi kegiatan itu sendiri tidak pernah dilaksanakan.
“Minggu depan kita akan laporkan permasalahan ini kepada Gubernur Sultra dan juga kepada aparat penegak hukum, karena kami menduga bahwa anggaran pelaksanaan uji kompetensi pejabat koltim sebesar 600 juta juga telah dicairkan, sementara proses uji kompetensi itu sendiri tidak pernah dilakukan,” demikian kutipan langsung Karman yang dirilis dalam berita tersebut.
Mengetahui adanya pengungkapan dugaan yang dilontarkan ke publik oleh Karman tersebut, pihak BKPSDM Koltim pun angkat bicara.
Sekretaris BKPSDM Koltim, Syafruddin, kepada Kepala Biro DM1 Koltim menyampaikan, pihaknya pada tahun 2021 ini, tidak mengelola anggaran sebesar Rp.600 Juta untuk kegiatan uji kompetensi seperti yang disuarakan oleh oknum pendemo tersebut.
Meski begitu, Syafruddin mengakui, bahwa memang ada kegiatan seleksi, tetapi itu untuk pelaksanaan kegiatan asesmen Sekretaris Daerah (Sekda), dan bukan untuk kegiatan uji kompetensi.
Dari dasar itu, katanya, yang dilaksanakan hanya kegiatan asesmen Sekda, dan hasilnya sudah ada. Sementara untuk kegiatan asesmen Eselon II B dipending namun telah diajukan pada APBD perubahan.
“Saya baca di media disebutkan ada anggaran Rp.600 Juta yang sudah dicairkan dan diduga digunakan untuk uji kompetensi. Kalau dikatakan Rp.600 juta, itu tidak benar (hoax) karena tidak ada dalam DPA kami angka sebesar itu. Yang ada dalam DPA kami anggaran seleksi terbuka JPTP (Sekda),” jelas Syafruddin, Senin (25/10/2021) di kantornya.
“Jadi asesmen Eselon II B kami rencanakan setelah ada anggaran perubahan, dan kami sudah mengajukannya,” sambung Syafruddin.
Terhadap dugaan yang seolah sebagai tudingan tentang adanya dana uji kompetensi 600 juta itu, maka Syafruddin pun menegaskan, bahwa pihaknya merasa keberatan dan akan melakukan upaya hukum. Yakni, akan melaporkan oknum anggota LSM tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena dinilai sudah mencemarkan nama baik BKPSDM Koltim.
“Kami juga sebagai pengguna anggaran lantas dituding menggunakan anggaran uji kompetensi, sementara tidak ada dalam DPA kami, maka tentunya itu adalah tindakan yang merugikan kami. Saya akan kordinasikan dulu dengan pimpinan bagaimana langkah selanjutnya,” tegas Syafruddin. (rul/dm1)