DPRD dan Pemkot Gorontalo Tandatangani Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2019

Bagikan dengan:
Wartawan: Aldi A. Toy~ Editor: Avi|

DM1.CO.ID, GORONTALO: Selasa (27/11/2018), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD Kota Gorontalo, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun anggaran 2019.

Rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Gorontalo, Marten Taha dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Gorontalo, Fedriyanto Koniyo.

Dalam penyampaiannya, Marten menerangkan pada akhir masa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019, pemerintah akan merampungkan seluruh program-program dan kebijakan yang telah ditetapkan pada tahun 2014 silam.

Selanjutnya akan dibuatkan laporan dalam pelaksanaan APBD setiap tahun, “Maksudnya begini, ini kan bersambung jadi tidak terlalu memerlukan perubahan-perubahan secara signifikan. Karena merupakan kelanjutan dari RPJMD tahun sebelumnya,” imbuh Marten.

Kendati demikian, pemerintah tetap  memfokuskan penekanan-penekanan RPJMD tersebut pada persoalan ekonomi, infrastruktur, penataan birokrasi, pengelolaan keuangan, dan penataan lingkungan.

Termasuk perihal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), jasa, pendidikan, dan kesehatan.

“Hal ini sebagai gambaran awal daripada enam bulan pertama untuk pelaksanaan RPJMD 2019-2024 nanti. Tapi yang jelas, APBD ini yang akan merampungkan seluruh program dan kebijakan yang telah kami rancang sejak awal di tahun 2014, melalui RPJMD 2014-2019,” pungkas Marten Taha.

Selaras dengan yang disampaikan Walikota Gorontalo, Ketua DPRD Kota Gorontalo juga mengungkapkan, “Sesuai mekanisme yang ada pada tata tertib DPRD dan diatur dalam pedoman penyusun APBD. Maka satu bulan sebelum anggaran itu berlaku, tiga puluh hari sebelum tanggal 1 Januari harus dilakukan persetujuan bersama”.

Yang artinya Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo dan DPRD sudah melaksanakan tugas dan fungsi yang sebaik-baiknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang  mengatur bahwa DPRD telah melakukan persetujuan bersama, terkait dengan pembahasan APBD.

“Nah, sekarang paling lambat tiga  hari setelah hari ini. Tugasnya walikota adalah menyampaikan Ranperda tentang APBD yang sudah disepakati tadi, untuk dievaluasi oleh gubernur,” tutup Fedriyanto Koniyo.

Demikian, sambil menunggu hasil evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, dalam hal ini gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Segala hal yang menjadi catatan-catatan dalam hasil evaluasi tersebut, akan menjadi bahan untuk dilaksanakannya program yang dimuat pada APBD, paling lambat 14 hari.

Dan sebelum tanggal 15 Desember, APBD tersebut akan disahkan menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2019. (ald/avi/dm1)

Bagikan dengan:

Dewi DM1

1,699 views

Next Post

Atasi Keluhan Pelanggan, PDAM Kota Gorontalo Membangun Reservoir Baru

Rab Nov 28 , 2018
Wartawan: Rizal Mailili~ Editor: Dewi Mutiara| DM1.CO.ID, GORONTALO: Dalam kebutuhan sehari-hari, sebagian besar masyarakat Gorontalo menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk suplai air bersih. Menurut data yang didapat langsung dari Kepala Bagian Teknik dan Pengembangan, Lucky Paudi ST, MSi. Saat ini, Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM Kota Gorontalo […]