Mentahkan Gugatan SBM, Bawaslu Koltim Dinilai Ngawur dan tak Merujuk Aturan

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Gugatan kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) Bupati Kolaka Timur (Koltim), Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur (SBM), mentah di meja Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Koltim, Sulawesi Tenggara.

Gugatan SBM tidak dapat diregister karena dianggap tidak memenuhi unsur materil untuk ditindaklanjuti. Dan “janin” hasil pleno Bawaslu pun sudah dilahirkan dan dikirim kepada tim kuasa hukum paslon SBM, pada Rabu (30/9/2020).

Seperti yang diperoleh wartawan DM1, bunyi keputusan pleno tersebut adalah sebagai berikut : “Bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Sehingga Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Bahwa petugas penerima permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tidak dapat mencatat permohonan Pemohon di dalam Buku Register Penyelesaian Sengketa Pemilihan.”

Praktis, keputusan itu lantas mendatangkan protes. Sejumlah simpatisan SBM pun mendatangi Kantor Bawaslu Koltim, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 10.00 WITA, untuk memperoleh klarifikasi.

Menurut simpatisan SBM, ada penafsiran yang keliru dari keputusan itu. Khususnya dalam Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 23 Ayat 4 huruf b (Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020) tersebut.

Sayangnya saat bertandang, tak satupun komisioner Bawaslu Koltim berada di tempat (jam kantor). Yang ada, hanya dua orang staf serta petugas keamanan dari kepolisian.

Karena ingin memperoleh jawaban, staf yang ada diminta menghubungi Kepala Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Koltim, La Golonga, melalui telepon.

Dari hasil pembicaraan via telepon tersebut, simpatisan SBM jadi geram lantaran La Golonga melontarkan sikap untuk tidak bersedia ditemui dan enggan memberi pelayanan.

“Dia (La Golonga) menyampaikan tidak mau bertemu orang, tidak mau melayani orang. Kita ini masyarakat, kita ini pemilih. Ketika ada keputusan Bawaslu maka masyarakat harus tahu,” ujar salah seorang simpatisan SBM, Nono Sidupa.

Nono pun mengaku sangat kesal. Menurutnya, Bawaslu harus siap memberikan keterangan atau klarifikasi terhadap keputusan yang dikeluarkan. “Bukan malah menghindar. Tidak ada satu pun komisioner berada di tempat, yang ada hanya staf. Dan tidak ada pendelegasian yang diberikan kepada staf tersebut untuk menerima kami,” tutur Nono dengan wajah masam.

Lontaran La Golonga yang “tidak mau melayani”, ternyata menyulut kemarahan simpatisan lainnya. Secara spontan mereka pun bergerak dan menyegel kantor Bawaslu siang itu, dengan memasang palang pada pintu kantor Bawaslu serta spanduk yang bertuliskan “Kantor Bawaslu Disegel”.

Insiden penyegelan Kantor Bawaslu itu berakhir setelah terjadi negosiasi yang dilakukan oleh Wakapolres Kolaka, Kompol Robert Silas B, dengan sejumlah simpatisan SBM.

Para simpatisan SBM juga mempertanyakan keputusan pleno yang sudah diterbitkan, namun tidak dipajang di kaca pengumuman kantor Bawaslu Koltim pada hari itu juga.

Keputusan pleno itu, katanya, baru ditempel di kaca pengumuman pada keesokan harinya, yakni pada Sabtu (3/10/2020).

Namun simpatisan SBM melihat keanehan dari keputusan yang telah tertempel tersebut. Yaitu, tulisan huruf B dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 sebagaimana yang dikirim ke tim kuasa hukum Paslon SBM, sudah diubah menjadi huruf A. Hal itu pula membuat simpatisan SBM mengaku semakin bingung.

Diskusi sekaligus klarifikasi antara simpatisan SBM dengan komisioner Bawaslu Koltim, baru berhasil dilakukan pada Sabtu (3/10/2020), yang dimediasi oleh Kasat Intel Polres Kolaka, AKP. Jimi Fernando, dengan menghadirkan 2 komisioner yakni La Golonga dan Abang Saputra.

La Golonga dalam diskusi itu menyampaikan, bahwa Bawaslu bekerja dengan regulasi dan tidak keluar dari Perbawaslu. Bahkan sampai melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara serta Bawaslu RI.

“Hasil diskusi dengan Bawaslu provinsi yang kemudian diteruskan ke pusat, bahwa peserta yang dirugikan itu kalau dia adalah seorang peserta pemilihan yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kilah La Golonga.

La Golonga berdalih, dalam SK KPU itu tidak ada yang dirugikan, sehingga obyek yang disengketakan tidak memenuhi unsur materil. “Itulah kesimpulan dari Bawaslu RI. Inilah dasar kami sehingga melakukan pleno. Tidak ada yang dirugikan kepada pasangan calon,” ujar La Golonga beralasan.

Terkait hasil pleno yang baru ditempel pada keesokan harinya, La Golonga beralasan, bahwa tidak ada dalam regulasi yang mengharuskan mereka untuk melakukan hal itu (menempel di kaca pengumuman), asalkan salinannya sudah disampaikan kepada kuasa hukum (penggugat).

Mengenai adanya perubahan huruf B menjadi A Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Ayat 4, La Golonga berkelik, bahwa hasil pleno yang dikirim kepada kuasa hukum pada tanggal 1 Oktober 2020 tersebut adalah salinan. Arsip aslinya ada di tangan para Komisioner Bawaslu Koltim.

Hal menarik yang terkuak dalam diskusi tersebut, justru terungkap bahwa ternyata Rusniyati Nur Rakibe selaku Ketua Bawaslu Koltim menolak hasil pleno itu. Bahkan Rusniyati telah menandatangi surat pernyataan tidak menyetujui hasil pleno tersebut.

Meski demikian, La Golonga lagi-lagi berdalih, bahwa output (keputusan) yang telah dikeluarkan tersebut bukanlah hasil keputusan dirinya maupun Abang Saputra (salah seorang komisioner). Tetapi merupakan hasil keputusan lembaga atau kolektif kolegial. Perbedaan pendapat dalam lembaga menjadi hal yang biasa.

“Persoalan ibu Ketua tidak mau tandatangan nanti dia yang jelaskan. Memang ada pernyataannya tidak mau bertandatangan. Kita buka-bukaan saja. Tetapi sekali lagi saya sampaikan keputusan ini adalah keputusan lembaga. Keputusan itu tidak bisa diubah lagi. Dan mempersilakan pihak penggugat untuk menempuh jalur lain, dan mempersilakan diskusi dengan kuasa hukum (penggugat),” jelas La Golonga.

Sementara itu, Andi Asri selaku LO (Liaison Officer) Paslon SBM yang hadir dalam diskusi itu menyebutkan, bahwa dalam menetapkan pleno, Bawaslu tidak merujuk pada aturan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tetapi lebih merujuk pada hasil diskusi berjenjang.

Menurut Andi Asri, tidak terpenuhinya unsur materil dalam gugatan sengketa keputusan KPU Koltim, itu mengada-ngada (ngawur) dan tidak mendasar. Karena peserta pemilihan juga termasuk pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU tanggal 23 September 2020.

Dijelaskannya, Paslon SBM adalah salah satu peserta pemilihan. Dan secara logika hukum telah dirugikan oleh KPU Koltim, karena meloloskan Paslon yang sangat patut dinilai TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pencalonan.

“Tidak mungkin kami mengajukan gugatan kalau tidak merasa dirugikan. Apakah begitu subyektif Bawaslu sampai menyatakan bahwa hal ini tidak merugikan kami?” ujar Andi Asri bertanya-tanya.

Paslon SBM, lanjut Andi Asri, memenuhi syarat pencalonan. Dan di saat bersamaan, ada paslon lain yang ternyata tidak layak untuk diloloskan karena dinilai TMS, namun kenyataannya seolah dipaksakan untuk diloloskan dalam verifikasi. “Apakah itu tidak merugikan kami?” lontar Andi Asri.

Ia pun mengajak untuk kembali membaca Perbawaslu yang dimaksud. “Adakah penjelasan yang menyatakan, bahwa yang dirugikan itu adalah paslon yang TMS? Tidak ada itu!” tanda Andi Asri.

Sehingga itu, Andi Asri berkesimpulan, bahwa hasil pleno Bawaslu Koltim yang mementahkan gugatan Paslon SBM itu, adalah hanya merupakan hasil asumsi atau konsultasi berjenjang, tidak mengacu pada aturan.

“Biarkanlah berjalan sampai pengadilan. Nanti proses yang menguji. Jangan merasa memiliki kewenangan lantas merasa abuse of power (menyalahgunakan kewenangan). Belum apa-apa kok sudah potong hak pasangan calon. Tidak dikasih ruang. Ini kan ada proses bahkan sampai di Mahkamah Agung. Jangan diawal-awal sudah dinyatakan tidak memenuhi unsur materi. Ini subyektif sekali, tidak ada dalam Perbawaslu itu menyatakan bahwa yang dirugikan itu berlaku bagi Paslon yang TMS,” terang Andi Asri dengan nada kesal. (rul/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

44,432 views

Next Post

Terkait Pemalsuan, Bawaslu Koltim akan Dipolisikan

Sen Okt 5 , 2020
DM1.CO.ID, KOLAKA TIMUR: Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara, bakal diadukan oleh kubu Paslon SBM (Samsul Bahri Madjid-Andi Merya Nur) ke pihak kepolisian setempat. Yakni, terkait dengan adanya pemalsuan surat keputusan yang dikeluarkan.