DM1.CO.ID, JAKARTA: Meski harus menelan pil pahit di tingkat PTTUN Makassar, namun di tingkat Mahkamah Agung (MA) pasangan Calon Walikota Gorontalo Marten Taha dan Rya Kono (Matahari) ternyata mampu membuktikan diri sebagai pasangan yang sesungguhnya tak layak untuk dicoret oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo.
Pada Kamis (15/3/2018), amar putusan Mahkamah Agung-RI mengabulkan permohonan pasangan Matahari. Para hakim terdiri, Hakim P1 Dr. Irfan Fachruddin, SH, CN; Hakim P2 Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH; dan Hakim P3 Dr. H. Supandi, SH, M.Hum
Permohonan yang dimaksud adalah meminta untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 15/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPUKot/II/2018 tanggal 27Februari2018 Tentang Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Gorontalo Nomor: 10/HK.03.1.3-Kpt/7571/KPUKot/II/2018 Tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo Tahun 2018.
Menurut salah seorang Penasehat Hukum Matahari, Feldy Yusuf Taha, dengan dikabulkannya permohonan tersebut oleh MA, maka pasangan Matahari dapat dipastikan kembali secara sah sebagai kontestan Pemilihan Walikota Juni 2018 mendatang. (ams/dm1)