LBH Limboto Sebut Lucu Laporan Syam T. Ase

Bagikan dengan:

DM1.CO.ID, GORONTALO: Syam T. Ase yang dikenal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Sabtu (7/12/2019), melaporkan seorang aktivis LSM di daerah ini ke Polres Gorontalo, Rahmat Mamonto (44).

Dalam laporannya, Syam T. Ase menuduh Rahmat telah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya, karena telah melakukan share (membagikan) sebuah link berita ke Facebook dari salah satu media online di Provinsi Gorontalo.

Hingga pada Kamis (12/12/2019), dengan didampingi sejumlah pengacaranya, Rahmat Mamonto sebagai terlapor pun memenuhi panggilan pihak Polres Gorontalo.

“Kami mendampingi klien kami dalam proses pemeriksaan itu,” ujar Juru bicara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto, Yulisman Alim Jasmin Maku, dalam Konferensi Pers, di Warkop Pinogu, Kamis malam (12/12/2019).

Rahmat Mamonto pada Konferensi Pers tersebut didampingi langsung oleh Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir beserta dua pengacara publik lainnya, yakni Fitryansyah Moha dan Yusliman Alim.

Direktur LBH Limboto, Susanto Kadir, pada kesempatan tersebut menilai lucu dengan sikap Syam T. Ase yang telah melaporkan dan menuduh Rahmat Mamonto telah melakukan pencemaran nama baik.

Sebab, menurut Susanto, yang dilakukan Rahmat Mamonto adalah juga sangat lazim dilakukan oleh banyak orang. Yakni, Rahmat Mamonto melakukan share (membagikan) sebuah link berita ke akun Facebook pribadinya.

“Klien kami hanya membagikan (share link berita), tidak ada yang ditambahkan, tidak ada dikurangi. Lantas di mana pencemaran nama baiknya? Ini kan jadi lucu?!” ujar Susanto.

Selain dinilai lucu, Susanto menganggap kasus ini juga memiliki beberapa hal yang cukup menarik. Yakni, pertama, karena pelapornya adalah seorang tokoh politik yang juga dikenal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, yang semestinya bisa menjadi teladan dan contoh yang baik bagi masyarakat untuk tidak mudah menuduh apalagi melakukan kriminalisasi kepada orang secara leluasa.

Hal menarik kedua, kata Susanto, terlapornya adalah seorang aktivis LSM yang semestinya ini menjadi mitra bagi DPRD dalam menjalani fungsi pengawasan dan mengontrol pelaksanaan Perda serta kebijakan di tingkat eksekutif.

Hal menarik lainnya, menurut Susanto,objek yang dilaporkan adalah sebuah karya jurnalistik dari Pers. “Inikan ironi, negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum, dan ciri negara demokrasi itu salah satunya adalah tentang kebebasan Pers. Kalau Pers sudah dibungkam, maka sudah tidak ada lagi kebebasan berdemokrasi, negara kita akan ambruk,” jelas Susanto. (syam/dm1)

Bagikan dengan:

Muis Syam

12,828 views

Next Post

Dinkes Prov. Gorontalo Berhasil "Sulap" Manunggal Karya Menjadi Desa Germas

Ming Des 15 , 2019
Wartawati: Resti Djalil Cono || Editor: AMS DM1.CO.ID, POHUWATO: Meski diguyur hujan, namun tidak menghalangi rombongan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo yang tiba di lokasi kegiatan Pencanangan “Desa Germas” di lapangan Desa Manunggal Karya, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (14/12/2019).