Larang DP Sertifikasi Wartawan, BNSP: Harus Lewat LSP Pers Indonesia

Bagikan dengan:
DM1.CO.ID, JAKARTA: Dewan Pers (DP) diminta untuk tidak mengeluarkan sertifikasi kompetensi wartawan, menyusul Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia dan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan sudah resmi hadir dalam sistem sertifikasi kompetensi nasional Indonesia.
Hal itu disampaikan secara tegas Henny S. Widyaningsih selaku Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), saat memberikan arahan dalam acara pelatihan Asesor Kompetensi Wartawan, yang digelar selama 5 hari (Rabu-Minggu, 14-18 April 2021), di Ruang Serba Guna LSP Pers Indonesia lantai 5, Kompleks Ketapang Indah, Jakarta Pusat.
Di hadapan puluhan peserta, Henny mengatakan, BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Dan itu, lanjut Henny, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang BNSP.
Mengingat selama ini sertifikasi wartawan lewat BNSP belum pernah terjadi di Indonesia, maka Henny menyatakan, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia merupakan lembaga pertama yang memiliki Standar Kompetensi Wartawan yang bisa melaksanakan sertifikasi kompetensi wartawan.
Olehnnya itu, menurut Henny, Dewan Pers boleh melaksanakan setifikasi kompetensi, tetapi harus lewat LSP Pers yang berlisensi BNSP.

Pada kesempatan yang sama, Agus selaku mantan Komisioner BNSP yang menjadi master asesor BNSP pada kegiatan pelatihan ini mengatakan, sertifikasi kompetensi itu ada aturan hukumnya.
Agus mengungkapkan, hanya dua lembaga yang diberi kewenangan oleh negara untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi, yakni perguruan tinggi dan BNSP.  “Jadi kalau ada lembaga di luar itu yang berani mengeluarkan sertifikat kompetensi, itu melanggar dan ada sanksi pidananya,” tegas Agus.
Sementara itu, di tempat yang sama, Hence Mandagi, Ketua LSP Pers Indonesia yang juga menjabat Ketua Umum DPP Serikat Pers sekaligus Ketua Dewan Pers Indonesia (DPI), menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BNSP yang sudah memberikan kesempatan kepada wartawan untuk mengikuti proses pelatihan asesor kompetensi melalui LSP Pers Indonesia.
“Banyak selamat kepada wartawan yang sudah dinyatakan kompeten sebagai asesor oleh master asesor dari BNSP. Karena ini menjadi catatan sejarah baru, bahwa Pers Indonesia telah memiliki asesor penguji komptensi bersertifikat BNSP berlogo Garuda,” ungkap Mandagi.
Mandagi juga mengaku bangga atas kehadiran wartawan yang menjadi peserta diklat asesor dari lintas organisasi Pers, dan dari berbagai latar belakang media.
Salah satu peserta yang berasal dari Kota Batam, Mangapul Matondang, ikut memberikan komentar terkait pelaksanaan kegiatan ini. Matondang yang juga menjabat Pimpinan Redaksi di Media Online BeNews, mengatakan, dirinya bangga bisa mendapat pengakuan resmi dari negara. “Saya berharap semua wartawan di Indonesia bisa disertifikasi kompetensinya melalui jalur resmi yakni lewat BNSP, bukan yang versi abal-abal dan melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Peserta yang mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI). Latar belakang peserta juga berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan sejumlah media cetak.
Menariknya ada salah satu peserta yang selama ini menjadi tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen.

Fredrik Kuen yang juga mantan GM (General Manager) Kantor Berita Antara ini mengakui, standar kompetensi kerja khusus wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP.
“Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi inilah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.
Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya. 
Soegiharto Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia yang juga turut menjadi peserta, mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifikasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia. “Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” tutur Soegiharto. (rls/dm1)
Bagikan dengan:

Muis Syam

665 views

Next Post

Penggugat Ketum APKOMINDO Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Sel Apr 20 , 2021
DM1.CO.ID, JAKARTA: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), Soegiharto Santoso mengungkapkan rasa keprihatinannya atas penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan dalam proses persidangan di pengadilan.